Suara.com - Musisi Anji atau Erdian Aji Prahartanto akan menjalani beberapa program selama direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur. Hal itu diungkap oleh Carlamia Halusikoey, dokter yang merawat Anji di rumah sakit tersebut.
Carlamia menjelaskan program yang ada RSKO terdiri dari beberapa macam. Nantinya, Anji akan dites dahulu sebelum mendapatkan program.
"Memang kami ada program ya jadi sebelum masuk ada detoksifikasi, melakukan assessment kira-kira berapa lama dia akan dirawat dan kan masuk program apa," kata Carlmia di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, Senin (28/6/2021).
"Ada reguler, rata-rata menurut literasi itu biasanya 3 sampai 6 bulan. Ada program banyak yang akan dilakukan di dalam," ujarnya lagi.
Baca Juga: 3 Hari Jalani Rehabilitasi di RSKO, Begini Kondisi Anji
Di dalam beberapa program itu meliputi pemeriksaan rutin hingga aktivitas yang dijalani sehari-hari. Segala sesuatu dipersiapkan untuk si pasien sesuai kebutuhan.
"Setiap minggu ada visit dokter spesialis, dokter umum, ada konseling. Setiap pagi ada kegiatan spiritual, ada juga konseling keluarga mepersiapkan dia untuk kembali pada keluarga. Malam minggu ada aktivitas, boleh nyanyi, nonton film," katanya.
Sementara saat ditanya program mana yang diikuti eks vokalis band Drive itu, pihak RSKO tak bisa mengungkap karena bersifat pribadi.
"Kami agak takut juga ini menyangkut konfidential," iujarnya.
Anji sebelumnya dibawa Polres Metro Jakarta ke RSKO Cibubur untuk menjalani rehabilitasi.
Baca Juga: Direhab di RSKO Cibubur, Anji: Doain Semoga Berjalan dengan Baik
Berdasarkan rekomendasi BNNP DKI Jakarta, suami Wina Natalia itu wajib menjalani rehabilitasi.
Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona di kantornya, Jumat (25/6/2021).
"Kami sudah menerima hasilnya dari tim assessment terpadu BNNP DKI Jakarta yang isinya pada intinya ada dua hal, pertama terhadap tersangka AN itu agar dilakukan rehabilitasi medis rawat inap di RSKO," kata AKBP Ronaldo Maradona.
Anji sendiri diamankan polisi di rumahnya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.
Pada Senin (14/6/2021), Anji baru melakukan tes urine. Hasilnya, si pelantun lagu Berhenti Di Kamu itu dinyatakan positif ganja.
Anji disangkakan dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.