Suara.com - Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur diwakili Plt dr. R. Soeko W Nindito dan dokter kesehatan jiwa, dr. Carlamia Halusikoey mengungkap kondisi musisi Anji atau Erdian Aji Prahartanto.
Sang pelantun lagu Dia itu sudah menjalani rehabilitasi sejak Jumat (25/6/2021) di sana.
"Pertama benar pada Jumat tgl 25 juni 2021 RSKO menerima pasien titipan dati Polres Jakbar atas nama EAP. EAP sedang menjalankan perawatan di RSKO," kata Soeko W Nindito di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, Senin (28/6/2021).
Dijelaskan Soeko, eks vokasil band Drive itu akan menjalani beberapa tahapan pengobatan. Salah satunya seperti detoksifikasi guna menghilangkan zat-zat narkotika yang masuk ke dalam tubuh.
Baca Juga: Direhab di RSKO Cibubur, Anji: Doain Semoga Berjalan dengan Baik
"Pasien akan jalani tahap detoks sebagai tahapan rehab," ungkapnya.
Sejak pertama kali masuk hingga sekarang, kondisi Anji dipastikan dalam keadaan sehat. Hal tersebut diungkap Dr. Carlamia yang menangani suami Wina Natalia itu selama masa pengobatan rehabilitasi.
"Pasein EAP ketika masuk ya dalam kondisi yang baik aja karena mampu dalam menjawab pertanyaan, tidak dalam kondisi tidak sadar," ujar Dr. Carlamia.
Sebelumnya, Anji atau Erdian Aji Prahartanto akhirnya dibawa Polres Metro Jakarta ke RSKO Cibubur untuk menjalani rehabilitasi.
Berdasarkan rekomendasi BNNP DKI Jakarta, Anji wajib menjalani rehabilitasi.
Baca Juga: Jalani Rehabilitasi Kasus Narkoba, Musisi Anji: Minta Doanya
Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona di kantornya, Jumat (25/6/2021).
"Kami sudah menerima hasilnya dari tim assessment terpadu BNNP DKI Jakarta yang isinya pada intinya ada dua hal, pertama terhadap tersangka AN itu agar dilakukan rehabilitasi medis rawat inap di RSKO," kata AKBP Ronaldo Maradona.
Anji sendiri diamankan polisi di rumahnya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.
Pada Senin (14/6/2021), Anji baru melakukan tes urine. Hasilnya, si pelantun lagu Berhenti Di Kamu itu dinyatakan positif ganja.
Anji disangkakan dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.