KPI Jabar Batasi Jam Pemutaran 42 Lagu, Ernest Prakasa Kesal Buang HP

Yazir FaroukIsmail Suara.Com
Sabtu, 26 Juni 2021 | 17:17 WIB
KPI Jabar Batasi Jam Pemutaran 42 Lagu, Ernest Prakasa Kesal Buang HP
Artis Ernest Prakasa berpose saat berkunung di kantor Redaksi Suara.com, Jakarta, Kamis (29/11). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ernest Prakasa melakukan aksi buang handphone setelah menyusul kebijakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Jawa Barat yang melarang sejumlah lagu barat diputar di radio sebelum pukul 10 malam.

Aksi komika dan sineas itu terlihat di Instagram. Dalam sebuah video, awalnya Ernest tampak membaca berita mengenai kebijakan KPI Jabar tersebut.

"Hem berita apa ini? Komisi Penyiaran Indonesia Jawa Barat melarang 40 lagu ini untuk diputar di bawah jam 10 malam karena liriknya terlalu dewasa," kata Ernest.

Sehabis membaca, peraih Piala Citra ini perlihatkan wajah gemas. Selanjutnya, sorotan kamera mulai tak jelas, diduga dilempar Ernest ke dalam kolam.

Baca Juga: Bela Film Nussa, Ernest Prakasa Singgung Jatah Komisaris ke Eko Kuntadhi

Aksi Ernest tersebut merupakan responsnya atas kebijakan KPI Jawa Barat. Hal itu dia tegaskan dalam caption yang ditulis.

"KPI Jabar melarang 40 lagu "dewasa" diputar dibawah jam 22:00. Respon saya selaku mantan penyiar di Bandung," tulis Ernest.

Unggahan Ernest Prakasa ini memantik komentar dari warganet, termasuk rekan-rekan artis.

"Apalagi ini," komentar Randy Nidji.

Sementara komika Adjis Doaibu mengomentari dengan canda.

Baca Juga: Ernest Prakasa Dukung Penuntasan Dugaan Kasus Kekerasan Seksual di SMA SPI Kota Batu

"Kenapa langsung snorkeling Koooohhh, kelarin duluuuuu," komentarnya.

Namun ada juga yang berguyon Ernest lagi promo iklan sebuah ponsel anti air.

"Di balik ini ada iklan Samsung uang handphone-nya tahan air," komentar akun @iqbal_jatnika.

"Mentang-mentang hape-nya anti air koh? timpal akun @maria.magdalena.suwandi.

Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran yang melarang 42 lagu berbahasa Inggris disiarkan pada waktu bebas oleh lembaga penyiaran radio dan televisi.

Aturan tersebut berlaku untuk lembaga penyiaran di wilayah Jawa Barat sebagaimana dilampirkan dalam Surat Edaran Nomor: 480/215/IS/KPID-JABAR/II/2019 tentang Pembatasan Siaran Lagu-lagu berbahasa Inggris.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI