Suara.com - Hasil assessment Erdian Aji Prahartanto alias Anji sudah diterima Polres Metro Jakarta Barat. Belum lama ini, mantan vokalis band Drive itu dibawa ke BNNP DKI Jakarta untuk melakukan pemeriksaan assessment.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, berdasarkan hasil assessment BNPP DKI Jakarta, suami Wina Natalia itu direkomendasikan menjalani rehabilitasi.
"Baru kami ambil, direkomendasi rehabilitasi," kata Kombes Pol Ady Wibowo dalam rilisnya, Rabu (23/6/2021).
Dihubungi terpisah, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona membenarkan hasil Anji sudah diterima. Kekinian, pihaknya tengah menyiapkan surat-surat mengacu pada rekomendasi rehabilitasi musisi 42 tahun tersebut.
Baca Juga: Jerinx SID Beri Dukungan ke Anji: Kamu Tidak Pernah Kalah
"Sekarang masih kita tahan di Polres. Nanti saya buat surat dulu yang mengacu sama rekomendasi rehabilitasi dari BNNP, baru bisa di bawa(ke rumah rehab)," ungkap AKBP Ronaldo Maradona.
Meski sudah mengantongi rekomendasi rehabilitasi, proses hukum Anji dipastikan tetap berjalan.
"Tetap berjalan proses hukumnya di tangani oleh Unit 1 Narkoba di bawah pimpinan AKP Harry Gasgari," imbuhnya.
Sebelumnya, Anji atau Erdian Aji Prihartanto dibawa penyidik Polres Metro Jakarta Barat ke BNNP DKI Jakarta untuk melakukan assessment atau penilaian.
"Diketahui sebelumnya pihak keluarga ajukan permohonan dilakukan assessment penyalahgunaan narkotika yang dilakukan Anji," kata Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Harry Gasgari di kantornya, Kamis (17/6/2021).
Baca Juga: Tunjukkan Buku Hikayat Pohon Ganja, Kill The DJ: Tak Bisa Jadi Barang Bukti di Kasus Anji
Harry lebih lanjut mengatakan, Anji di BNNP DKI Jakarta tak akan jalani pemeriksaan rambut dan urine, melainkan tes lain. Sebab hasil urine dan barang bukti yang disita sudah dianggap cukup.
Anji sendiri diamankan polisi di rumahnya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.
Pada Senin (14/6/2021), Anji baru melakukan tes urine. Hasilnya, si pelantun lagu Berhenti Di Kamu itu dinyatakan positif ganja.
Anji disangkakan dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.