Suara.com - Suami Nia Anggia, Jonathan Kreleger melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur bukan Pengadilan Agama Jakarta Timur. Hal itu pun menimbulkan tanda tanya.
Menanggapi itu, Abdu Anshori selaku kuasa hukum Nia Anggia pun buka suara.
"Untuk hal itu, aku nanti pelajari lebih lanjut. Karena aku belum pelajari secara menyeluruh," ungkap Abdu Anshori saat ditemui di kantornya, kawasan Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (22/6/2021).
Namun menurutnya, salah satu faktor ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena adanya perbedaan status kewarganegaraan antara Jonathan Kreleger dan Nia Anggia.
Baca Juga: 2 Tahun Pisah Rumah, Suami Nia Anggia Kini Menetap di Belanda
"Saya kurang tahu. Kalau untuk pertimbangan dari pihak penggugat mengajukan gugatan ke PN timur, saya kurang paham alasan pertimbangan penggugat. Mungkin barangkali pertimbangan perbedaan warga negara," jelasnya.
"Karena sudah jelas di dalam hukum negara republik indonesia sendiri ada yang namanya pengadilan agama. Pengadilan yang mengadili masalah perceraian orang-orang yang beragama Islam. Selain dari pada itu masuk ke Pengadilan negeri," imbuhnya lagi.
Jonathan Kreleger mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Nia Anggia, adik Julia Perez. Gugatan cerai itu terdaftar dalam nomor 302/Pdt.G/2021/PN Jkt.
Dalam sidang perdana yang dilaksanakan Selasa (22/6/2021) pagi tadi, baik Nia dan suaminya tidak hadir. Mereka hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya masing-masing.
Rencananya sidang berikutnya akan kembali dilaksanakan Selasa depan (29/6/2021) dengan agenda mediasi.
Baca Juga: Nia Anggia Pastikan Tak Ada KDRT dan Orang ke-3 di Rumah Tangganya