Lulu Tobing Gugat Cerai Suami, Pengadilan Pastikan Tak ada KDRT

Selasa, 22 Juni 2021 | 12:57 WIB
Lulu Tobing Gugat Cerai Suami, Pengadilan Pastikan Tak ada KDRT
Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia [Instagram/banimmulia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat Haerudi memastikan tak ada isu KRDT atau orang ketiga yang disinggung artis Lulu Tobing saat menggugat cerai suaminya, Bani Maulana Mulia.

"Tidak ada (dugaan KRDT atau orang ke tiga)," kata Haerudi ditemui di kantornya, Selasa (22/6/2021).

Haerudi menjelaskan alasan Lulu gugat cerai sudah masuk materi sidang. Sehingga dia tak bisa membukanya ke publik lantaran sidang digelar tertutup.

"Itu sudah menyangkut masalah gugatan tentunya, itu akan dibahas dalam persidangan apa penyebabnya dan kenapa, itu sudah menyangkut pokok perkara tentu dalam persidangan tertutup untuk umum," ujar dia.

Baca Juga: Lulu Tobing Absen Sidang Cerai, Bani Maulana Mulia Bungkam

Lulu Tobing mendaftarkan gugatan cerai terhadap Bani di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada Selasa 18 Mei 2021.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP.

Kabar perceraian Lulu Tobing dan Bani cukup mengejutkan publik. Sebab usia pernikahan mereka masih terbilang muda.

Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia menikah pada 24 Agustus 2019. Momen bahagia mereka digelar secara tertutup.

Saat itu para tamu yang hadir hanya keluarga dan teman-teman dekat.

Baca Juga: Mediasi Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia Lanjut di Luar Persidangan

Sebelum menikah dengan Bani Maulana, Lulu sempat membina rumah tangga dengan cucu mantan Presiden Soeharto, Danny Bimo Hendro Utomo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI