Suara.com - Agustus 2019, keluarga Atta Halilintar disebut memiliki utang 40.000 Euro atau sekira Rp 700 juta kepada Ummi Afif.
Kekinian, muncul seorang YouTuber yang menagih pembayaran itu kepada Gen Halilintar.
YouTuber dengan akun Savas Fresh, membuat konten bertajuk ‘surat terbuka untuk Atta Halilintar dan Gen Halilintar’.
Ia mewakili Ummi Afif menagih utang ratusan juta itu besan Anang Hermansyah.
Baca Juga: Kondisi Terbaru, Gary Iskak Perlihatkan Wajah Terkini
Savas Fresh bukan hanya sekadar menjadi konten kreator penagih utang. Bahkan, ia mengklaim menjadi anak angkat Ummi Afif.
“Saya sebagai anak angkat dari Umi Afif, hanya menyampaikan apa yang menjadi hal yang harus saya sampaikan,” kata Shavas di tayangan CumiCumi, Sabtu (19/6/2021).
Dalam video yang diputar, Ummi Afif menceritakan kronologi singkat saat keluarga Atta Halilintar hendak meminjam uang kepadanya.
“Waktu itu kenal di Malaysia, ummi punya duit nggak pinjamkan aja. Pokoknya duit itu nggak hilang, pegawai kita rajin, kerja 24 jam siang dan malam. Duit umi nggak ilang, percayalah,” cerita Ummi Afif.
Nyatanya, hingga sang kreator membuat video penagihan utang pada 14 Juni 2021, uang itu tampaknya belum dikembalikan keluarga Gen Halilintar kepada Ummi Afif.
Baca Juga: Nagita Slavina Bocorkan Saldo Rekening: sampai Gak Bisa Ditarik
“Ummi Afif itu sudah menghubungi asisten, manajernya ibu Atta Halilintar itu nggak nyambung,” kata Savas Fresh di YouTube.
Sementara itu, kuasa hukum Gen Halilintar yang mengurus masalah tersebut malah menyebut Umi Afif sebagai makhluk ghaib.
“Kenapa kami anggap makhluk ghaib? karena kami berpikir kalau memang manusia wujud nyatanya, pasti dia akan hadir dengan sebagaimana mestinya,” ujar Rhaditya Putra Perdana, pengacara Gen Halilintar.
“Apakah masuk di akal kita, orang yang punya uang sebanyak itu, tidak berani menampakkan muka, menunjukkan identitas dan hadir ke Indonesia?” imbuhnya.
Toh, kliennya, Gen Halilintar akan menyambut dengan tangan terbuka apabila ada masalah yang menyangkut mereka.
“Hingga saat ini, domisili serta asal usul dari klien tidak pernah berubah. Membuka pintu kepada siapapun yang merasa dirugikan untuk bertemu dan musyawarah. Tidak mempublikasikan sebagaimana mestinya,” jelas Rhaditya.