Suara.com - Berkas perkara KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga) dengan tersangka Fadjar Umbara sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Polisi telah melimpahkan bukti-bukti serta tersangka ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
"Berkas P21 itu kami melihatnya dengan mata kepala sendiri ketika saya selaku tim kuasa hukum Lissa V and Partner bersama klien kami melihat berkas tersebut," kata kuasa hukum Yuyun Sukawati, Sudarmanto kepada Suara.com, Minggu (20/6/2021).
Kekinian, kakak kandung Anggy Umbara itu sedang dalam masa penahanan Kejaksaan.
Baca Juga: Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka Bakal Cerai, Seret Nama Ririn Dwi Ariyanti
Tak lama lagi, ia akan menjadi terdakwa dalam sidang kasus KDRT terhadap Yuyun Sukawati.
Bintang sinetron Jin dan Jun itu sangat bahagia melihat Fadjar Umbara akhirnya segera diadili atas perlakuannya.
"Jadi saat ini tinggal menunggu jadwal sidang saja," ungkapnya.
Sudarmanto beserta kliennya, Yuyun Sukawati mengapresiasi atas kinerja pihak kepolisian yang menangani laporan kasus KDRT mereka dengan cepat.
"Saya sangat mengapresiasikan kinerja pihak kepolisian yang begitu sangat luar biasa profesional dalam menjalankan tugas dan kewenangannya untuk menangani kasus ini," tuturnya.
Baca Juga: Yuyun Sukawati Tanggapi Tudingan Ibu Mertua Soal Menikah Tanpa Izin
Sejak menikah 2019 silam, Yuyun mengaku kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hampir setiap hari oleh Fadjar Umbara.
Kekerasan yang dialami Yuyun Sukawati dari Fadjar Umbara seperti dicekik, diludahi, dilempar, hingga diseret ke luar rumah.
Anak laki-laki dari pernikahan sebelumnya juga ikut jadi korban kekerasan.
Yuyun lantas melaporkan kasus itu ke Polsek Pondok Aren, namun dilimpahkan penyidikannya ke Polres Tangerang Selatan.
Belum lama ini, Yuyun juga menyambangi Komnas Perempuan dan KPAI untuk meminta perlindungan.