Angelina Sondakh Bebas? Ini Kata Ditjen Pemasyarakatan

Yazir FaroukIsmail Suara.Com
Jum'at, 18 Juni 2021 | 14:28 WIB
Angelina Sondakh Bebas? Ini Kata Ditjen Pemasyarakatan
Angelina Sondakh. [Instagram/@angelinasondakhofficial]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabag Humas dan Publikasi Ditjen PAS Rika Aprianti memastikan terpidana kasus korupsi dan suap Angelina Sondakh masih jalani masa pidana. Hal ini menanggapi kabar yang menyebut mantan Putri Indonesia tersebut telah menghirup udara bebas.

"Belum bebas, masih menjalani pidana," kata Rika Apriyanti kepada Suara.com, Jumat (18/6/2021).

Terkait kabar Angelina Sondakh sudah mempersiapkan kebebasannya, Rika juga membantahnya.

"Itu hoax. Tolong kasih tahu ke teman-teman lainnya," ujarnya.

Baca Juga: Hukuman Pinangki Disunat karena Punya Bayi, Tapi Angelina Sondakh Dulu Divonis Berat

Disinggung kapan Angelina Sondakh menghirup udara bebas, Rika memastikan masih lama. "Nanti dikabari," katanya.

Angelina Sondakh resmi ditahan KPK sejak 2012. Dia terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau yang dikenal dengan kasus Wisma Atlet.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) awalnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.

Angelina kemudian naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Tapi, majelis hakim malah memperkuat hukuman Angie, sapaan akrabnya.

Ketika Angie ajukan kasasi, Mahkamah Agung (MA) tetap memutus bersalah. Bahkan, vonisnya malah jadi tiga kali lipat, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Dapat Korting Hukuman karena Anak, MAKI Bandingkan dengan Angelina Sondakh

Lewat Peninjauan Kembali (PK), hukuman Angelina Sondakh dipotong jadi 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI