Suara.com - Penyanyi Reza Artamevia berencana kembali berkarya usai menyelesaikan masa hukumannya yang tinggal sebulan lagi. Ibu dari Aaliyah Massaid itu divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Leiderman Ujinawa selaku kuasa hukum Reza Artamevia mengatakan, kliennya ingin kembali menata kariernya sebagai seorang penyanyi.
"Dia masih optimis buat balik lagi bermusik dan berkarya," kata Leiderman Ujinawa saat dikonfirmasi, Kamis (17/6/2021).
Reza Artamevia tak mengajukan upaya banding atas vonis 10 bulan hukuman penjara. Kekinian ia menghabiskan sisa masa tahanannya di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Reza Artamevia Tak Naik Banding
"Ya dia ada lah kegiatan (di Lido)," ujarnya.
Reza Artamevia divonis 10 bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
Reza Artamevia ditangkap terkait kasus narkoba pada 5 September 2020. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat isap dan korek api.
Usai ditangkap, dia sempat ditempatkan di penjara. Namun pada 10 September 2020, mantan istri almarhum Adjie Masaid itu dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat.
Ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung kasus narkoba. Pada 2016, ibunda Aaliyah Massaid ini diamankan bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Baca Juga: 6 Musisi yang Pernah Tersandung Kasus Narkoba, Demi Hilangkan Stres?