Anji Jalani Assessment di BNNP Jakarta Terkait Permohonan Rehabilitasi

Kamis, 17 Juni 2021 | 13:50 WIB
Anji Jalani Assessment di BNNP Jakarta Terkait Permohonan Rehabilitasi
Penyanyi Erdian Aji Prihartanto atau Anji memberikan pernyataan dihadapan awak media saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka kasus penyalahgunan narkoba, musisi Anji atau Erdian Aji Prihartanto dibawa penyidik Polres Metro Jakarta Barat ke BNNP DKI Jakarta untuk melakukan assessment atau penilaian.

"Diketahui sebelumnya pihak keluarga ajukan permohonan dilakukan assessment penyalahgunaan narkotika yang dilakukan Anji," kata Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Harry Gasgari di kantornya, Kamis (17/6/2021).

Harry lebih lanjut mengatakan, Anji di BNNP DKI Jakarta tak akan jalani pemeriksaan rambut dan urine, melainkan tes lain. Sebab hasil urine dan barang bukti yang disita sudah dianggap cukup.

"Sementara hasil penyidikan kami temukan sudah cukup temui bukti dari cek urine dan Puslabfor dari barang bukti," ujarnya.

Baca Juga: Kenapa Buku Hikayat Pohon Ganja yang Dibaca Anji Sering Disita Polisi?

"Anji sudah dilakukan penahanan jadi mekanisme penyidikan terus berjalan jadi assessment hak Anji juga selaku penyalahguna narkotika," kata dia lagi.

Nantinya, BNNP DKI Jakarta akan mengeluarkan rekomendasi, apakah Anji patut direhabilitasi atau tetap ditahan.

"Hasil assessment tersebut berupa rekomendasi yang dikeluarkan tim assessment terpadu, hasil rekomendasi akan kami sampaikan lebih lanjut," katanya.

Anji yang memiliki nama asli Erdian Aji Prihartanto diamankan polisi di rumahnya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.

Pada Senin (14/6/2021), Anji baru melakukan tes urine. Hasilnya, si pelantun lagu Berhenti Di Kamu itu dinyatakan positif ganja.

Baca Juga: Anji Pakai Ganja Sejak September 2020, Istri : Pokoknya Saya Nggak Tahu

Anji disangkakan dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI