Suara.com - Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Anji alias Erdian Aji Prihartanto mengaku mendapatkan ganja lewat situs online.
"Yang bersangkutan mendapatkan barang tersebut dari situs megamarijuanastore.com di wilayah Amerika Serikat," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat konferensi pers di kantornya, Rabu (16/6/2021).
Awalnya Anji ditawari lewat direct message (DM) Instagram oleh seseorang berinisial BRO yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian. BRO diketahui memiliki ID khusus untuk membeli ganja dari situs tersebut.
"Semua bisa berhuhungan tanpa mengenali. Berawal saudara BRO men-DM ke saudara AN dan ditawarkan apabila mau silahkan dipesan di situs itu nanti BRO itu akan melakukan pemesanan," ujarnya.
Baca Juga: Anji Akhirnya Dibesuk Istri di Tahanan
"Bagaimana itu harus memiliki ID didapat dari seseorang yang sekarang DPO, mereka mesan dan yang menyerahkan pada yang bersangkutan (Anji)," kata dia lagi.
Kekinian, polisi tengah mencari tahu keberadaan BRO sebagai penyalur dan bekerjasama dengan polisi cyber untuk memdalami situs tersebut.
"Saudara BRO masih kita dalami belum kita dapatkan. Kita sedang kerja sama ke polisi cyber. Sedang kita dalami, kalau di Indonesia tidak legal. Situs ini di luar," katanya.
Anji diamankan polisi di rumahnya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.
Pada Senin (14/6/2021), Anji baru melakukan tes urine. Hasilnya, si pelantun lagu Berhenti Di Kamu itu dinyatakan positif ganja.
Baca Juga: Menyesal Mengkonsumsi Narkoba Jenis Ganja, Anji: Ini Pelajaran Untuk Saya
Anji disangkakan dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.