Suara.com - Berkas perkara kasus Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Nindy Ayunda terhadap mantan suaminya, Askara Parasady Harsono sudah nyatakan lengkap atau P21.
Hal itu disampaikan Dicky Muhammad selaku kuasa hukum Nindy Ayunda saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/6/2021).
"Jadi tadi baru dengar kabar udah P21 tinggal nunggu tahap 2 untuk selanjutnya berkas kirim ke Pengadilan agar dipersidangkan," ujar Dicky Muhammad, Senin 14 Juni 2021.
Nindy Ayunda yang sudah mendengar kabar itu mengaku senang. Ia memuji pihak kepolisian yang bergerak cepat menindaklanjuti laporannya.
Baca Juga: Adu Pesona Nikita Mirzani vs Nindy Ayunda, Single Parent yang Tak Saling Kenal
“Sudah saya infokan Bu Nindy bahwa perkara yang ada di Polres Jakarta Selatan itu sudah P21. Responsnya cukup senang karena aparat penegak hukum dapat berjalan sebagaimana tugas yang dimandatkan sesuai KUHAP,” ungkapnya.
Atas dugaan tindak KDRT itu, Askara Parasady Harsono terancam hukuman penjara 5 tahun.
"Pasal yang disangkakan Pasal 44 ayat 1 dan ayat 4. Kalau nggak 6 atau 5 tahun. Kalau ayat 4 hitungan bulan saja (hukuman), " imbuh Dicky.
Akhir 2020, Nindy Ayunda melaporkan Askara atas dugaan KDRT. Dalam pengakuannya, dia sudah mengalami kekerasan sejak 2018.
Pemicunya adalah sikap suami yang tempramental. Hal itu diperparah sejak Askara ketahuan selingkuh dan kerap memukul Nindy Ayunda.
Baca Juga: Kepergok Nindy Ayunda Merekam Diam-diam, Mantan ART Disekap
Sudah tak tahan, Nindy Ayunda memilih mengajukan gugatan cerai pada awal Januari 2021. Di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, gugatan Nindy Ayunda sudah dikabulkan.
Namun, Askara lewat kuasa hukumnya telah ajukan banding atas putusan tersebut.
Askara sendiri baru saja divonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.