Suara.com - Musisi Anji atau Erdian Aji diciduk Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat (11/6/2021) terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Saat penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja.
AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengungkap kronologis penangkapan suami Wina Natalia itu. Kekinian, Anji tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Barat.
"Kita mendapatkan laporan dari masyarakat kemudian dilakukan penangkapan di studionya di Cibubur," kata AKBP Ronaldo Maradona Siregar di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (14/6/2021).
Saat digeruduk polisi, pelantun lagu Behenti Di Kamu itu ditangkap sendirian. Tidak berontak atau melakukan perlawanan, Anji kooperatif.
Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, Ini 5 Fakta Penangkapan Anji
"Saat diamankan yang bersangkutan memang sendirian. Yang bersangkutan kooperatif saat pemeriksaan," ujarnya.
"Detail-detail yang lain itu pasti akan kami sampaikan. Rekan-rekan mohon kami diberikan waktu. Supaya nanti yang disampaikan kepada rekan-rekan akurat," sambungnya.
Sekedar informasi, Anji baru ditangkap polisi karena dugaan penyalahgunaan narkoba. Dia diamankan di rumahnya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6), pukul 19.30 WIB.
Kabar penangkapan Anji sudah dikonfirmai oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo. Dia diciduk dengan beragam bukti narkoba.
Hingga saat ini Anji masih terus menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Polisi belum bisa merilis penangkapan tersebut karena masih didalami.
Baca Juga: Diciduk Kasus Narkoba, Anji Jalani Tes Urine Hingga Covid-19