Suara.com - Mark Sungkar kembali menjalani sidang kasus korupsi terkait dana triatlon di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/6/2021). Di sidang kali ini, ada lima orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Usai sidang, kuasa hukum Mark, Fahri Bachmid, mengungkap kejanggalan dari salah satu saksi yang bernama Arman. Arman adalah manager Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI).
Fahri mempertanyakan kapasitas Arman bisa menghadirkan penyidik untuk memeriksa Wahyu selaku pelatih timnas Indonesia PPFTI saat kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.
"Yang paling menarik dari pemeriksaan saksi tadi ada saksi Arman. Kami bertanya sama dia kenapa bisa menghadirkan tim penyidik Polda Metro Jaya untuk memeriksa seseorang di Hotel Borobudur," kata Fahri usai sidang.
Baca Juga: Kabar Fanny Bauty Tak Akur dengan Istrinya, Mark Sungkar : Fitnah!
Karenanya, Fahri minta majelis hakim untuk segera memeriksa penyidik bersangkutan dan Wahyu di persidangan. Dia ingin kasus ini jadi terang benderang.
"Apa hubungan Arman dengan penyidik? Arman itu kapasitasnya apa? Dia itu tidak punya otoritas apa-apa tapi kenapa bisa mengatur? Kira-kira begitu," kata Fahri.
"Emang bisa memeriksa orang ke tempat yang sudah ditentukan oleh aparat keamanan. Nah, itu yang kami pertanyakan tadi. Saya minta kepada majelis dijadwalkan agar harus dikonfrontir seperti itu," ujarnya lagi.
Di kesempatan yang sama, Mark Sungkar hanya meminta doa agar persidangan berjalan dengan lancar.
"Mudah-mudahan berjalan lancar sidangnya," kata Mark Sungkar.
Baca Juga: Istri Dijadikan Saksi Kasus Korupsi, Ini Kata Mark Sungkar
Mark Sungkar yang merupakan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) ditahan karena kasus korupsi.
Aktor 72 tahun ini didakwa melakukan korupsi terkait dana olahraga triatlon sehingga merugikan negara senilai Rp 649,9 juta.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut aktor tersebut diduga membuat laporan fiktif terkait belanja kegiatan dana platnas Asian Games 2018.