Suara.com - Kuasa hukum Reza Artamevia, Leidermen Ujiawan belum bisa memutuskan langkah hukum yang diambil setelah kliennya divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Saya tergantung kliennya menerima apa nggak," kata Leidermen, usai sidang putusan di Pengadilan Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
Lebih lanjut Leidermen mengatakan, kalaupun tak ajukan banding, Reza Artamevia tak sampai sebulan jalanis sisa hukuman di panti rehabilitasi. Sebab hakim dalam putusannya menyatakan hukuman pidana yang didapat dipotong masa tahanan atau rehabilitasi.
"Sebetulnya sih udah nggak lama lagi, ya karena tinggal setengah bulan lagi," ujarnya.
Baca Juga: Ini Alasan Pengacara Kecewa, Hakim Vonis Reza Artamevia 10 Bulan Penjara
"Jadi saya kembali ke klien apakah dia mau banding apa terima putusannya, kan yang jalani dia," kata dia lagi.
Leidermen dalam waktu dekat akan berkomunikasi dengan Reza Artamevia. Lantara belum bisa dikunjungi, komunikasi mereka dilakukan lewat sambungan telepon.
"Jadi saya pakai handphone aja, kalau nggak covid mungkin saya ke sana ngobrol," katanya.
Reza Artamevia divonis 10 bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
Reza Artamevia ditangkap terkait kasus narkoba pada 5 September 2020. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat isap dan korek api.
Baca Juga: Tok! Reza Artamevia Divonis 10 Bulan Bui
Usai ditangkap, dia sempat ditempatkan di penjara. Namun pada 10 September 2020, mantan istri almarhum Adjie Masaid itu dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat.
Ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung kasus narkoba. Pada 2016, ibunda Aaliyah Massaid ini diamankan bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat.