Suara.com - Kuasa hukum Reza Artamevia, Leidermen Ujiawan menilai kliennya tidak sepantasnya divonis sepuluh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Leidermen pun akhirnya meminta pikir-pikir kepada majelis hakim, setelah majelis hakim melakukan vonis terhadap Reza Artamevia.
"Saya terus terang, senang nggak, kecewa juga nggak. Cuma kalau dihitung-hitung Reza rehab itu sudah menjalani sembilan bulan lebih, jadi seharusnya tinggal satu bulan kurang lah (dalam penjara)," kata kuasa hukum Reza Artamevia, Leidermen Ujiawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
Tapi menurut Leidermen, seusai dengan putusan Mahkamah Agung, Reza Artamevia yang seorang pemakai, selayaknya dibebaskan dari tuntutan jaksa.
Baca Juga: Tok! Reza Artamevia Divonis 10 Bulan Bui
"Karena berdasrakan surat edaran Mahkamah Agung, itu pemakai harus direhab. Apalagi yang di bawah satu gram itu harus di rehab," ujar Leidermen.
Selain itu, yang bikin pihak Reza Artamevia kecewa, dalam sidang dua saksi dari jaksa tidak dihadirkan. Juga pengakuan saksi tidak dibacakan di persidangan. Padahal keterangan dari saksi bisa dijadikan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara Reza Artamevia.
"Terus juga dari saksi Gatot (Gatot Brajamusti) dan saksi Oktaviana juga itukan tidak dibacakan. Seharusnya juga itu menjadi pertimbangan," tuturnya.
Pertimbangan lain Leidermen, Reza Artamevia menanggung seorang anak yatim. Sehingga dia harus bekerja demi memenuhi kebutuhan putrinya.
"Jadi banyak petimbangan Reza juga sudah berjasahlah, tanggungan anak yatim. Jadi seharusnya memang bebas dan dilepaskan. Tapi mungkin majelis hakim ada pendapat lain," ucapnya.
Baca Juga: Reza Artamevia Divonis 10 Bulan Penjara
Seperti diketahui Reza Artamevia divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim. Namun dalam menjalani sisa hukuman, pelantun lagu "Biar Menjadi Kenangan" itu tetap direhabilitasi di Lido, Bogor Jawa Barat.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Reza dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun.