Suara.com - Penyanyi asal Korea Selatan, Ilhoon eks BTOB divonis hukuman dua tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar pada Kamis (10/6/2021).
Melansir dari Koreaboo, Yang Cheol Han selaku hakim senior dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul menilai pemilik nama asli Jung Ilhoon itu terbukti bersalah atas penggunaan ganja. Karenanya, Ilhoon eks BTOB wajib membayar denda didenda 133 juta won atau setara dengan Rp 1,6 miliar.
Dia bahkan memerintahkan petugas untuk segera menangkap Ilhoon eks BTOB. Pasalnya dikhawatirkan sang idola melarikan diri.
Vonis hakim ini sebetulnya lebih rendah dari tuntutan jaksa. Pihak jaksa sebelumnya menuntut hukuman empat tahun penjara untuk Ilhoon eks BTOB.
Baca Juga: Ilhoon Eks BTOB Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara karena Ganja
Atas putusan ini, pihak pengacara Ilhoon eks BTOB meminta keringanan hukuman. Dia bilang sang klien sudah meminta maaf lantaran menghilangkan stres dengan cara yang salah.
"Terdakwa merenungkan secara mendalam tindakannya. Dia takut karena itu adalah percobaan dan penyelidikan pertama dalam hidupnya. Dia bekerja di industri hiburan di usia yang begitu muda dan dia mencoba menghilangkan stres dengan cara yang salah," kata pengacara Ilhoon eks BTOB.
Seperti diketahui, Ilhoon eks BTOB didakwa bersama tujuh orang lainnya. Mereka sama-sama diadili terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Sebelumnya, mereka dicurigai membeli dan merokok ganja bersama-sama. Ketujuh orang itu menghabiskan uang sekira 130 juta won atau Rp 1,6 miliar untuk membeli 826 gram ganja.
Pembelian itu terjadi dalam rentang waktu Juli 2016 sampai Januari 2019. Mereka dituduh menggunakan ganja sebanyak 161 kali.
Baca Juga: Profil Ilhoon Eks BTOB, Akui Pakai Narkoba dan Minta Maaf
Atas kejadian ini, Ilhoon langsung memutuskan mundur dari grup yang membesarkan namanya, BTOB. Dia juga memilih menjalani wajib militer setelahnya.