Suara.com - Kuasa hukum Jennifer Jill, Sahala Silitonga mempertanyakan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (9/6/2021).
Selain memberikan keterangan berbeda dari berita acara pemeriksaan (BAP), dua orang saksi tak menyaksikan saat pihak polisi menggeledah rumah istri Ajun Periwa tersebut.
Saksi yang dihadirkan JPU yakni merupakan satpam komplek perumahan Jennifer Jill bernama Yopan Panjahitan dan Syafrudin Abdullah.
"Jadi ke dua saksi ini juga menjelaskan waktunya juga berbeda. Yang satu sekitar pukul 7 atau 8 malam, yang satu mengatakan pukul 1 sampai 2 siang," kata Sahala Silitonga usai sidang.
Baca Juga: Sidang Narkoba Jennifer Jill, 2 Saksi dari Jaksa Beri Keterangan Berbeda
"Satu yang paling prinsip adalah mereka (saksi) tidak melihat dan tidak menyaksikan pada saat proses penggeledahan ada barang bukti. Tapi setelah ada baru mereka dipanggil," kata Sahal heran.
Selain itu, Sahala juga mempertanyakan kinerja kepolisian. Pasalnya, saat penggeledahan pihak polisi tak berkomunikasi dengan RT atau RW setempat.
"Ini sangat prinsip bagi kami bahwa seorang petugas (polisi) melaksanakan petugasnya harusnya memberitahukan kepada unsur wilayah di situ. Baik RT/RW, maupun dari pihak keamanan, itu yang mau kami kritisi," ucapnya.
Bahkan pihak kepolisian tak menunjukkan surat perintah penggeledahan kepada para saksi yang ada di tempat kejadian perkara.
"Dan petugasnya pun tidak mengenalkan diri bahwa kami dari petugas, ada surat tugas, ada melakukan penggeledahan, ada surat perintah penggeledahan, nggak ada semua," ujar Sahala.
Baca Juga: Sidang Kasus Narkoba Jennifer Jill Ditunda Besok
Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jennifer Jill akan dilanjutkan Rabu (16/6/2021). Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi fakta.
Seperti diketahui, Polisi menangkap Jennifer Jill bersama Ajun Perwira dan putranya, Philow di rumahnya di kawasan perumahan elite Ancol, Jakarta Utara, Selasa (16/7/2021).
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,39 gram beserta alat hisap (bong).
Ketiganya kemudian menjalani tes urine dan semuanya dinyatakan negatif. Lantaran Jennifer Jill mengaku sebagai pemilik sabu tersebut, Ajun dan anak tirinya diperbolehkan pulang.
Polisi kemudian memutuskan memeriksa rambut Jennifer Jill di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri Sentul, Jawa Barat. Barulah di sini, hasil tes Jennifer Jill dinyatakan positif mengandung metamfetamin.