Suara.com - Perseteruan antara komedian Kiwil dengan mantan istrinya, Meggy Wulandari kembali memanas. Kali ini, mereka saling menyerang ihwal hak asuh anak.
Konflik bermula saat putra pertama Kiwil dan Meggy Wulandari, Rifky Ananda, meminta tinggal bersama sang ayah di Jakarta. Namun hal tersebut suli terjadi karena Rifky kini tinggal bersama Meggy di Makassar bersama suami barunya.
Atas kondisi tersebut, Kiwil kemudian meminta Meggy Wulandari menyerahkan Rifky kepadanya dan ditulis dengan perjanjian berdasarkan hitam di atas putih.
Permintaan Kiwil kemudian ditanggapi pengacara Meggy Wulandari, Asnawi Patandjengi. Menurut Asnawi, mengenai surat perjanjian untuk menyerahkan Rifky, tidak perlu.
Baca Juga: Anak Nangis Mirip Dirinya, Kiwil : Ganteng Nggak Jaminan Masuk Surga
"Yang dipermasalahkan ini kan anak berumur 16 tahun. Katanya minta surat untuk hitam di atas putih, supaya diserahkan ke bapaknya. Itu kan tidak diperlukan, undang-undang mengatakan begitu," ujar Asnawi Patandjengi, saat ditemui di Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2021).
"Kalau anak milih bapaknya, ya sudah ikut bapaknya. Karena dia sudah dewasa," kata Asnawi menambahkan.
Di kesempatan yang sama Meggy Wulandari menilai sang anak lebih ingin tinggal di Jakarta karena keperluan sosial. Namun, Meggy menuding bahwa Kiwil itu kurang perhatian terhadap Rifky.
"Karena sekolah di sini juga banyak teman-temannya. Dia sudah besar jadi saya memberikan kebebasan untuk memilih dan dia lebih pengin di sini (di Jakarta)," tutur Meggy Wulandari.
"Cuma sayang sekali anaknya sudah memilih ayahnya, tapi dia kurang perhatian. Itu sayang sekali," imbuh perempuan berhijab ini.
Baca Juga: Anak Nangis Dibully Mirip Dirinya, Kiwil: Itu Curhatan Ibunya
Asnawi kemudian menyinggung soal nafkah Kiwil kepada anak. Menurutnya, berdasarkan hukum Kiwil masih wajib memberikan nafkah kepada Rifky.
"Nah persoalan nafkah anaknya suami diatur di pasal 80, suami terhadap anak sudah bercerai wajib menafkahi anaknya. Sampai dia bisa berdiri sendiri, sampai 21 tahun. Itu kewajiban bapak loh. Itu ada konsekuensinya loh kalau tidak dilaksanakan," kata Asnawi.
Meski begitu, Asnawi menyebut kliennya tak terlalu persoalkan urusan nafkah. Sebab, yang terpenting adalah soal hak asuh anak, Kiwil harus patuh terhadap hukum.
"Jadi ini sebenarnya nggak ada kasus ya. Kalau suami istri bercerai ya anak berusia 12 tahun menurut hukum Islam harus ikut ibunya. Kalau sudah 13 tahun ke atas ia bisa memilih (mau tinggal dengan siapa) ibu atau bapaknya," kata Asnawi menjelaskan.