Namun, Askara lewat kuasa hukumnya telah ajukan banding atas putusan tersebut.
Askara sendiri baru saja divonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.