Suara.com - Sidang penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jennifer Jill ditunda hingga Rabu (9/6/2020) besok. Alasannya, saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhalangan hadir.
Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Jennifer Jill, Sahala Silitongadi, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (8/6/2021).
"Sidang ditunda karena jaksa belum dapat menghadirkan saksi-saksi. Ditunda menjadi besok jam 12. Di situ waktu saksi bisa memberikan keterangan saksi," kata Sahala Silitonga.
Menurut Sahala, terdapat tiga orang saksi yang diajukan JPU pada sidang besok. Ia pribadi tak mengetahui alasan saksi tidak bisa hadir hari ini.
Baca Juga: Begini Kondisi Terkini Jennifer Jill di Penjara
"Kita nggak tahu, jaksa yang tahu. Kalau didengar tadi dari keterangan jaksa, ada kurang lebih 3 orang," ujar dia.
Ketika ditanya apakah Ajun Perwira dan Philow akan bersaksi untuk JPU, Sahala mengaku tak tahu. Ajun dan Philow masing-masing adalah suami dan anak Jennifer.
"Itu urusan jaksa karena itu wewenang jaksa untuk pemanggilan," ujarnya.
"Nanti kemungkinan, terdakwa nanti juga akan menghadirkan saksi yang bisa meringankan kemungkinan," kata dia lagi.
Seperti diketahui, Polisi menangkap Jennifer Jill bersama Ajun Perwira dan putranya, Philow di rumahnya di kawasan perumahan elite Ancol, Jakarta Utara, Selasa (16/7/2021).
Baca Juga: Gunakan Narkoba, Kuasa Hukum Minta Jennifer Jill Direhabilitasi
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,39 gram beserta alat hisap (bong).
Ketiganya kemudian menjalani tes urine dan semuanya dinyatakan negatif. Lantaran Jennifer Jill mengaku sebagai pemilik sabu tersebut, Ajun dan anak tirinya diperbolehkan pulang.
Polisi kemudian memutuskan memeriksa rambut Jennifer Jill di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri Sentul, Jawa Barat. Barulah di sini, hasil tes Jennifer Jill dinyatakan positif mengandung metamfetamin.