Bebas dari Penjara, Jerinx Akan Tetap Kritis

Selasa, 08 Juni 2021 | 15:04 WIB
Bebas dari Penjara, Jerinx Akan Tetap Kritis
Penabuh drum Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) berjalan meninggalkan Lapas Kerobokan, Bali, Selasa (8/6/2021). ANTARA FOTO/Rani Rachmania
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jerinx SID dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Jerinx SID sebelumnya kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.

Dia telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI