Suara.com - Jerinx SID langsung melakukan ritual melukat setelah bebas dari penjara. Tak sendiri, Jerinx menjalani ritual tersebut dengan didampingi sang istri, Nora Alexandra.
Kuasa hukum Jerinx SID, I Wayan Gendo Suardana mengatakan, ucapara melukat dipercayai sebagai pembersih diri. Ritual itu biasa dilakukan umat Hindu.
"Itu kan biasa di dalam adat Hindu, kemudian adat Bali kita itu biasa melakukan pembersihan diri gitu, pencucian diri secara spiritual. Untuk menghilangkan segala kekotoran dalam diri," kata I Wayan Gendo Suardana saat dikonfirmasi, Selasa (8/6/2021).
Dengan menggelar upaya melukat, seseorang yang ditimpa musibah akan dijauhkan dari energi-energi negatif. Bak terlahir kembali, hal-hal positif kembali ke dalam dirinya.
Baca Juga: Tak Jemput di Lapas, Fans Sambut Bebasnya Jerinx Lewat Media Sosial
"Itu memang ucapara yang biasa dilakukan orang habis mengalami suatu musibah, habis menjalani prosesi hukuman seperti ini," ujarnya.
"Untuk mengembalikan sebenarnya untuk membuang energi-energi buruk menggantikan dengan energi yang lebih baik," katanya menambahkan.
Ada pula ritual Melukat Jerinx SID dan Nora Alexandra dipimpin sang ibu yang tak lain merupakan seorang pendeta.
"Dilakukan oleh ibunya yang kebetulan seorang sulinggih atau pendeta Hindu, jadi langsung menuju lokasi," imbuh Wayan.
Jerinx SID hari ini bebas dari Lapas kelas II A Kerobokan, Bali. Dia sebelumnya divonis bersalah dengan hukuman 14 bulan penjara terkait kasus "IDI Kacung WHO".
Baca Juga: Jerinx SID Bebas Penjara Langsung Jalani Upacara Melukat, Apa Itu?
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntut Jerinx SID tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta atau subsider tiga bulan penjara.
Kasus ini sendiri berawal saat ketua IDI Bali, I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT.
Jerinx SID dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Jerinx SID sebelumnya kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.
Dia telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf.