Suara.com - Jerinx SID bebas murni dari penjara pada hari ini, Selasa (8/6/2021) setelah selesai menjalani hukuman terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Pengacara Jerinx, I wayan Gendo Suardana, mengatakan proses kebebasan kliennya dimulai dari pukuil 9.20 WITA.
"Tadi dijemput oleh bapak kandungnya, terus sama istrinya, Nora dan temannya di SID, Bobby Kool sama Eka Rock dan beberapa teman dekatnya," kata I Wayan Gendo Suardana dihubungi hari ini.
Wayan mengungkap ada fenomena alam saat Jerinx keluar dari Lapas kelas II A Kerobokan, Bali, yang seakan menyambut bebasnya drummer Superman Is Dead itu. Dia bilang ketika di sana sempat mendadak turun hujan.
Baca Juga: Tak Jemput di Lapas, Fans Sambut Bebasnya Jerinx Lewat Media Sosial
"Waktu dia keluar tadi tiba-tiba dari penjara turun hujan gerimis, begitu dia pergi hujan hilang," katanya.
"Saya nggak tahu juga (apa artinya), agak kaget dengan fenomena itu," ujar dia lagi.
Sementara, Jerinx sampai sekarang belum bersedia berkomentar terkait kebebasannya. Menurut Wayan, kliennya ingin lebih dulu fokus bersama keluarga di rumah.
"Sementara dia menyampaikan permohonan maaf belum bisa berkomentar. Tapi nanti dia mencari waktu yang baik untuk bisa berkomentar dengan teman-teman media," katanya.
Jerinx SID hari ini bebas dari Lapas kelas II A Kerobokan, Bali. Dia sebelumnya divonis bersalah dengan hukuman 14 bulan penjara terkait kasus "IDI Kacung WHO".
Baca Juga: Jerinx SID Bebas Penjara Langsung Jalani Upacara Melukat, Apa Itu?
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menuntut Jerinx SID tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta atau subsider tiga bulan penjara.
Kasus ini sendiri berawal saat ketua IDI Bali, I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT.
Jerinx SID dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Jerinx SID sebelumnya kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.
Dia telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf.