Suara.com - Melanie Subono angkat bicara mengenai RUU KUHP soal hukuman untuk orang yang menghina Presiden dan Wakil juga anggota DPR RI.
Perempuan kelahiran Jerman itu, memposting foto gedung DPR RI yang bertuliskan 'RUU KUHP: Hina DPR lewat sosmed dihukum dua tahun bui'.
"Ih mereka kan ganteng, ok, cakep, baik-baik sekali kok," tulis Melanie Subono menyindir sebagai caption dengan ditambah beberapa emoticon pada Senin (7/6/2021).
"Met bobo rang orang," sambungnya lagi.
Baca Juga: 5 Gaya Busana Yuni Shara, Tetap Kece ala Anak Muda di Usia 49 Tahun
Postingan itu pun mendapat reaksi dari para netizen. Salah satu di antaranya datang dari artis sekaligus Anggota DPR, Krisdayanti.
Dalam komentarnya, istri Raul Lemos itu mengungkap alasan undang-undang itu diciptakan.
"Mel setahuku menguina kepada negara jelas menyalahi aturan. Kalau wakil rakyat harus terbuka jelas dan peka akan hujatan. Kadang lewat hujatan yang konstruktif muncul gagasan yang postif untuk kita kerja lebih keras lagi," jelas penyanyi yang disapa KD itu.
"Aku nggak setuju ahhh. Piss Mel sayang," imbuh Krisdayanti.
Netizen langsung menyoroti komentar pelantun lagu Mencintai Mu itu. Mereka memberikan beragam komentar.
Baca Juga: Yuni Shara Dapat Kejutan Ultah dari Anak, Muka Bantal Malah Bikin Salfok
"Kenapa kebijakan harus berupa perturan ke rakyat. Kirain rapat ngurusin rakyat," ungkap akun @anggarschart.
"Nggak setuju di medsos tapi nggak ada perlawanan di DPR. Sama aja tong kosong banyak retrorika," tambah lainnya.
"Menghina atau mengeritik kira-kira pemerintah bisa nggak membedakan? Takutnya nanti kalau yang disukai dianggap mengkritik kalau yang tidak disukai dikategorikan menghina," timpal akun @atika__nugroho.