Suara.com - Demi menghindari kerumunan, Jerinx SID tak dijemput oleh simpatisan atau penggemar saat bebas dari lapas Kerobokan, Bali pada hari ini, Selasa (8/6/2021).
Para penggemar melakukan penyambutan secara virtual dengan menggaungkan hastag #welcomehomejrxsid. Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Jerinx SID, I Wayan Gendo Suardana.
"Kalau untuk para fans dan simpatisan mereka memang tidak menjemput langsung di lapas. Mereka melakukan penyambutan virtual dengan membuat hastag #welcomehomejrxsid," kata I Wayan Gendo Suardana saat dikonfirmasi, Selasa (8/6/2021).
Usai bebas, Jerinx langsung pulang ke rumah untuk menjalani
ritual melukat yang dilakukan ibunya langsung. Upacara melukat merupakan pembersihan pikiran dan jiwa secara spiritual dalam diri manusia.
Baca Juga: Jerinx SID Bebas Penjara Langsung Jalani Upacara Melukat, Apa Itu?
"Dilakukan oleh ibunya yang kebetulan seorang sulinggih atau pendeta Hindu jadi langsung menuju lokasi," katanya.
Ditambahkan Wayan, sementara ini Jerinx SID akan fokus menjalani ritual dan menghabiskan waktu bersama kekuarga tercinta. Jerinx belum siap berkomentar, namun dipastikan kondisinya dalam keadaan sehat
"Sehat, karena banyak olahraga di dalam. Dia juga keluar dengan fit. Sehat banget. Jerinx tidak mengeluarkan statement karena ingin fokus sementara dengan aktivitas ritualnya," katanya.
Jerinx SID hari ini bebas dari Lapas kelas II A Kerobokan, Bali. Dia sebelumnya divonis bersalah dengan hukuman 14 bulan penjara terkait kasus "IDI Kacung WHO".
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menuntut Jerinx SID tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta atau subsider tiga bulan penjara.
Baca Juga: Jerinx SID Bebas, Nora Alexandra Berharap Segera Punya Momongan
Kasus ini sendiri berawal saat ketua IDI Bali, I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT.
Jerinx SID dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Jerinx SID sebelumnya kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.
Dia telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf.