Bebas dari Penjara, Jerinx SID Pamer Foto Mesra Bareng Istri

Sumarni Suara.Com
Selasa, 08 Juni 2021 | 08:59 WIB
Bebas dari Penjara, Jerinx SID Pamer Foto Mesra Bareng Istri
Petugas menggiring drumer grup musik Superman is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx (kedua kanan) yang didampingi istrinya Nora Alexandra (kedua kiri) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (19/11/2020). [ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Musisi Jerinx Superman Is Dead (SID) akhirnya bebas dari penjara pada Selasa (8/6/2021). Dia pun langsung memamerkan potret mesra bareng sang istri, Nora Alexandra di Instagram.

Di situ, Jerinx SID dan Nora Alexandra tampak berada di dalam mobil. Keduanya sama-sama mengenakan pakaian berwarna gelap.

Tidak ada kata yang ditulis oleh Jerinx SID sebagai caption. Dia hanya menyertai postingan itu dengan emoji berlian dan menandai akun Instagram Nora Alexandra.

Kendati begitu, unggahan itu pun langsung ramai dikomentari netizen. Kebanyakan dari mereka menyambut suka cita kebebasan Jerinx SID.

Baca Juga: Jerinx SID Bebas Hari Ini, Sumpah Nora Alexandra Terbukti Benar

Unggahan Jerinx SID [Instagram/@jrxsid]
Unggahan Jerinx SID [Instagram/@jrxsid]

"Welcome back lord," ujar @andrepenjorz di kolom komentar.

"Welcome home Bli. Panjang umur perjuangan," timpal @teluuur.

"Selamat kembali kamerad," imbuh @guerrillagerilya.

"Yuhu akhirnya. Selamat bli @jrxsid @ncdpapl. Turut berbahagia," tambah @jeg.bali.

Seperti diketahui, Jerinx SID akhirnya bebas dari penjara hari ini. Sang musisi memang sempat divonis bersalah 14 bulan penjara terkait kasus hina Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Baca Juga: Di Media Sosial Riuh Menyambut Kebebasan Jerinx SID

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menuntut Jerinx SID tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta atau subsider tiga bulan penjara.

Kasus ini sendiri berawal saat ketua IDI Bali, I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT.

Jerinx SID sebelumnya kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.

Dia telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI