Senpi Milik Mantan Suami Nindy Ayunda Dipastikan Masih Berfungsi

Senin, 07 Juni 2021 | 20:35 WIB
Senpi Milik Mantan Suami Nindy Ayunda Dipastikan Masih Berfungsi
Nindy Ayunda bersama suami. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Senjata api (senpi) milik mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono dipastikan masih berfungsi normal. Hal itu diungkap Jaksa Asep Hasan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).

Asep Hasan menegaskan, senjata api kepunyaan Askara Parasady Harsono sudah melewati uji ledak.

"Dalam waktu persidangan ahli itu kami sudah periksa sama-sama. Dalam persidangan, ahli menyatakan itu senjata api dalam kondisi baik," kata Asep.

Pasangan artis Nindy Ayunda dan Aska. [suara.com/Nanda Hadiyanti]
Pasangan artis Nindy Ayunda dan Aska. [Suara.com/Nanda Hadiyanti]

Hal itu dikatakan Asep menanggapi penyataan kuasa hukum Askara yang menyebut jaksa tak melakukan uji ledak terhadap senjata api milik kliennya.

Baca Juga: Mantan Suami Nindy Ayunda Bebas Penjara 4 Bulan Lagi

Menurut Asep, pihak Askara Parasady Harsono berdalih seperti itu untuk mematahkan dakwaan jaksa tentang kepemilikan senjata api.

"Tapi itu alasan penasihat hukum untuk supaya dakwaan ketiga kami tidak terbukti," kata Asep menjelaskan.

Bahkan dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, disebutkan senjata api duda dua itu berfungsi dengan baik. 

"Tapi majelis hakim pun nggak sependapat dengan penasihat hukum kan, tetap itu terbukti," ujar Asep. 

Sebelumnya, pengacara Askara Parasady Harsono, Hervan mengatakan jaksa gagal membuktikan uji ledak untuk mengetahui apakah senjata tersebut masih aktif.

Baca Juga: Eks Suami Nindy Ayunda Divonis 9 Bulan Penjara

Pengadilan Negeri Jakarta Barat memberikan vonis sembilan bulan penjara kepada Askara Parasady Harsono atas kasus penyalahgunaan narkoba dan memiliki senjata api ilegal.

Vonis yang diberikan Majelis Hakim itu lebih rendah dari tuntutan satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta dari Jaksa Penuntut Umum .

Vonis sembilan bulan penjara itu akan dipotong masa tahanan Askara Parasady Harsono. Dia memang ditahan sejak 7Januari 2021.

Seperti diketahui Askara ditangkap pada 7 Januari 2021 Satres narkoba Polres Jakarta Barat di rumahnya, kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Saat penggeledahan, petugas kepolisian menemukan 2 setengah butir Happy Five alias H5, alat isap sabu, dan sepucuk senjata api jenis Beretta kaliber 6.35 beserta 50 peluru.

Dia juga tersandung kasus KDRT yang dilaporkan Nindy Ayunda ke Polres Jakarta Selatan. Statusnya kini juga sudah tersangka. Kasus tersebut belum disidangkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI