Suara.com - Kuasa hukum Askara Parasady Harsono, Hervan Dewantara mengungkap respon kliennya saat mendengar vonis sembilan bulan hukuman penjara. Tak kecewa, mantan suami Nindy Ayunda itu tampak tenang dengan vonis tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara pada Askara Parasady Harsono atas kasus penyalahgunaan narkoba dan memiliki senjata api ilegal.
"Cukup tenang, Askara didampingi salah satu tim lawyer kami, cukup tenang dan mendengarkan dengan khidmat pembacaan putusan oleh majelis hakim," kata pengacara Askara, Hervan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).
"Saya belum tahu perasaannya, tapi kalau dari tim kuasa hukum, ya kami tidak sesuai ekspektasi dan harapan kami," sambungnya.
Baca Juga: Eks Suami Nindy Ayunda Divonis 9 Bulan Penjara
Duda dua anak itu bersama kuasa hukumnya masih mempunyai waktu terkait vonis majelis hakim. Mereka akan berunding langkah apa yang akan diambil ke depan sebelum putusan itu inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
"Tentunya ini bisa saya sampaikan tunggu inkrah. Jadi kami belum tahu apakah upaya banding atau tidak," ujarnya.
Jika Askara tidak mengajukan banding, maka sesuai vonis sembilan bulan hukuman penjara ia akan bebas dalam empat bulan ke depan.
"Kalau hitung dari Januari (2021) berarti sudah berapa tuh," imbuh Hervan.
Seperti diketahui Askara ditangkap pada 7 Januari 2021 Satres narkoba Polres Jakarta Barat di rumahnya, kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Askara Parasady Eks Nindy Ayunda Kecewa Divonis 9 Bulan Penjara?
Saat penggeledahan, petugas kepolisian menemukan dua setengah butir Happy Five alias H5, alat isap sabu, dan sepucuk senjata api jenis Beretta kaliber 6.35 beserta 50 peluru.
Dia juga tersandung kasus KDRT yang dilaporkan Nindy Ayunda ke Polres Jakarta Selatan. Statusnya kini juga sudah tersangka. Kasus tersebut belum disidangkan.