Askara Parasady Eks Nindy Ayunda Kecewa Divonis 9 Bulan Penjara?

SumarniEvi Ariska Suara.Com
Senin, 07 Juni 2021 | 18:10 WIB
Askara Parasady Eks Nindy Ayunda Kecewa Divonis 9 Bulan Penjara?
Suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono (baju putih) saat mengikuti jalannya sidang narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/4/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hervan Dewantara selaku kuasa hukum Askara Parasady Harsono menyebut vonis sembilan bulan hukuman penjara tak sesuai ekspektasi. Pihaknya berharap mantan suami Nindy Ayunda itu direhabilitasi.

"Pada prinsipnya, putusan tersebut tidak sesuai dengan harapan kami, penasihat hukum dan tentunya saudara Askara. Karena kami berharap putusannya lebih ringan dari pada ini, yaitu rehabilitasi," kata Hervan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).

Permintaan rehabilitasi itu diajukan sesuai dengan hasil assessment. Dia bilang, Askara disarankan untuk menjalani rehabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

"Kenapa? Sudah terbukti sebenarnya di surat dakwah JPU sendiri, diuraikan bahwa ada hasil pemeriksaan terdakwa merupakan penyalahgunaan narkotika dan harus direhabilitasi," ungkapnya.

Baca Juga: Divonis 9 Bulan Penjara, Eks Suami Nindy Ayunda Pikir-Pikir Ajukan Banding

Suami dari Penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono dibawa keluar dari ruang tahanan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (12/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Suami dari Penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono dibawa keluar dari ruang tahanan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (12/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Pihaknya juga sudah mengajukan permohonan rehabiltasi dalam nota pembelaan Askara. Namun, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan hak tersebut.

Sama seperti senjata api yang ditemukan di brankas duda dua anak itu. Dikatakan Hervan, pihak JPU gagal membuktikan uji ledak untuk mengetahui apakah senjata tersebut masih aktif.

"Sedangkan senpi, seperti teman-teman sendiri saksikan pada saat pemeriksaan persidangan, ahli menyampaikan bahwa seharusnya pemeriksaan senpi itu dilakukan uji ledak. Namun kan tidak dilakukan," ujarnya.

"Kami bukan menyampaikan bahwa senpi itu rusak, tapi saudara JPU gagal membuktikan senpi tersebut masih aktif atau tidak," imbuhnya lagi.

Selanjutnya, Hervan dan Askara akan berdiskusi apakah mereka mengajukan banding atas vonis sembilan bulan hukuman penjara.

Baca Juga: Askara Parasady Eks Suami Nindy Ayunda Divonis 9 Bulan Penjara

"Itu yang kami pertimbangkan putusan tersebut, kami punya upaya hukum banding, paling tidak sedang kita pertimbangkan dalam waktu satu minggu ini," tuturnya.

Sebelumnya, JPU menuntut Askara dengan satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. JPU menilai Askara terbukti menyalahgunakan narkoba dan memiliki senjata api ilegal.

Seperti diketahui Askara ditangkap pada 7 Januari 2021 Satres narkoba Polres Jakarta Barat di rumahnya, kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Saat penggeledahan, petugas kepolisian menemukan 2 setengah butir Happy Five alias H5, alat isap sabu, dan sepucuk senjata api jenis Beretta kaliber 6.35 beserta 50 peluru.

Dia juga tersandung kasus KDRT yang dilaporkan Nindy Ayunda ke Polres Jakarta Selatan. Statusnya kini juga sudah tersangka. Kasus tersebut belum disidangkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI