Suara.com - Mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono divonis sembilan bulan hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Barat pada Senin (7/6/2021).
Menanggapi itu, Hervan Dewantara selaku kuasa hukum Askara Parasady Harsono mengatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk ajukan banding.
Pihak mereka meminta waktu seminggu jika ingin mengajukan banding atas vonis tersebut.
Sesuai pledoi yang dibacakan pada sidang sebelumnya, Hervan memohon agar mantan suami Nindy Ayunda itu tetap direhabilitasi tanpa hukumam penjara.
Baca Juga: Askara Parasady Eks Suami Nindy Ayunda Divonis 9 Bulan Penjara
"Kami akan pikir pikirkan sampai Minggu depan," kata Hervan Dewantara dalam sidang.
Hal serupa juga disampaikan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asep. Maklum vonis sembilan bulan lebih rendah dari tuntutannya yakni satu tahun penjara.
"Kami juga akan akan pikir-pikir," ujar Asep.
Sebelumnya, JPU menuntut Askara dengan satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. JPU menilai Askara terbukti menyalahgunakan narkoba dan memiliki senjata api ilegal.
Seperti diketahui Askara ditangkap pada 7 Januari 2021 Satres narkoba Polres Jakarta Barat di rumahnya, kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Pakai Cincin Bertuliskan Aksa, Nikita Mirzani Pacari Mantan Nindy Ayunda?
Saat penggeledahan, petugas kepolisian menemukan 2 setengah butir Happy Five alias H5, alat isap sabu, dan sepucuk senjata api jenis Beretta kaliber 6.35 beserta 50 peluru.
Dia juga tersandung kasus KDRT yang dilaporkan Nindy Ayunda ke Polres Jakarta Selatan. Statusnya kini juga sudah tersangka. Kasus tersebut belum disidangkan.