Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat memberikan vonis sembilan bulan penjara kepada Askara Parasady Harsono atas kasus penyalahgunaan narkoba dan memiliki senjata api ilegal.
Vonis yang diberikan Majelis Hakim itu lebih rendah dari tuntutan satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta dari Jaksa Penuntut Umum .
"Hari ini kita akan membacakan putusan. Apapun putusan sudah melalui musyawarah majelis jika tidak puas ada upaya hukum silahkan," kata Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan mantan suami Nindy Ayunda itu terbukti bersalah dan dijatuhi vonis sembilan bulan penjara dan denda Rp10 juta.
Baca Juga: Pakai Cincin Bertuliskan Aksa, Nikita Mirzani Pacari Mantan Nindy Ayunda?
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah memiliki narkoba, penyalahgunaan narkoba, dan tanpa hak memiliki senjata api. Menjatuhi pidana penjara 9 bulan. Menjatuhi pidana denda Rp10 juta subsider 2 bulan penjara," tuturnya.
Vonis sembilan bulan penjara itu akan dipotong masa tahanan Askara Parasady Harsono. Dia memang ditahan sejak 7Januari 2021.
Seperti diketahui Askara ditangkap pada 7 Januari 2021 Satres narkoba Polres Jakarta Barat di rumahnya, kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Saat penggeledahan, petugas kepolisian menemukan 2 setengah butir Happy Five alias H5, alat isap sabu, dan sepucuk senjata api jenis Beretta kaliber 6.35 beserta 50 peluru.
Dia juga tersandung kasus KDRT yang dilaporkan Nindy Ayunda ke Polres Jakarta Selatan. Statusnya kini juga sudah tersangka. Kasus tersebut belum disidangkan.
Baca Juga: Bongkar Sederet Perselingkuhan, Nindy Ayunda Sindir Mantan Suami?