"Oleh karena itu, pada 2019, DPR akhirnya merevisi, jadi di UU untuk pernikahan seorang laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun," terangnya.
Berkaca pada perubahan itu, tim produksi seharusnya juga bisa memahami dampak dari cerita pernikahan di usia belia.
"Kalau konfliknya anak SMA dinikahkan, kemudian dia diceritakan tidak bahagia. Maka kita bisa belajar, oh nikah itu jangan terlalu muda," kata Ernest Prakasa memberikan contoh.
"Ini kayak diromantisasi, keluarganya senang, itu kayak, gimana ya?" imbuhnya.
Lewat komentar ini, Ernest Prakasa sebenarnya tidak bertujuan menjatuhkan sinetron tersebut apalagi sampai terhenti penayangannya.
Ia hanya mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran bahwa, tidak dibenarkan adanya pernikahan di usia belia.
"Pernikahan remaja bukan sesuatu yang dilegalkan negara. Kalau ada penggambaran soal itu, apalagi ke bukan yang negatif dan lebih romantisasi, ya teman-teman nilai sendiri, itu banyak manfaat atau mudharatnya," ucap komika 39 tahun ini.
Tapi belakangan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya menghentikan tayangan sinetron Suara Hati Istri: Zahra. Keputusan ini telah disepakati Indosiar dan Mega Kreasi Film selaku stasiun tv dan rumah produksi sinetron Zahra.
Baca Juga: KPI Resmi Hentikan Tayangan Sinetron Zahra