Sinetron Zahra Ganti Pemain, Ernest Prakasa : Tidak Selesaikan Masalah

Sabtu, 05 Juni 2021 | 13:35 WIB
Sinetron Zahra Ganti Pemain, Ernest Prakasa : Tidak Selesaikan Masalah
Ernest Prakasa [Sumarni/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komika Ernest Prakasa yang ikut menyuarakan soal protes sinetron Suara Hati Istri: Zahra kembali menyampaikan kritik. Ini terjadi setelah tim produksi mengganti pemain utamanya Lea Chiarachel yang menjadi Zahra.

Menurut Ernets Prakasa, pergantian Lea Chiarachel yang berusia 15 tahun dengan artis Hanna Kirana, sebagai bintang baru, belum menyelesaikan masalah di sinetron tersebut.

"Gue mau lanjut soal sinetron yang sempat ramai dan pemerannya sudah diganti. Apa diganti pemeran menyelesaikan masalah? Sebenarnya nggak teman-teman," kata Ernest Prakasa di Instagram, Jumat (4/6/2021).

Momen Lea Ciarachel pamit dari Sinetron Zahra. (Instagram/bryanandrew.official)
Momen Lea Ciarachel pamit dari Sinetron Zahra. (Instagram/bryanandrew.official)

"Mungkin lu akan (komentar) 'ribet banget sih' 'mau lu apa, rempong banget', terserah. Gue akan bercerita kenapa sinetron ini masih bermasalah," lanjutnya.

Sutradara dan aktor film Cek Toko Sebelah ini menjelaskan alasannya. Karena cerita di sinetron yang tayang di Indosiar itu masih menampilkan romansa pernikahan seorang pria dan gadis SMA.

Padahal menurut Undang Undang Pernikahan 2019, seorang perempuan harus berusia 19 tahun untuk bisa menikah.

"Di sini letak masalahnya menurut gue. Kita punya tanggung jawab buat mengedukasi, bahwa pernikahan yang terlalu muda itu berbahaya," jelas Ernest Prakasa.

Ernest Prakasa menjabarkan, dampak negatif dari pernikahan dini adalah pertaruhan masa depan serta kondisi mental.

"Nggak bisa menggapai cita-cita, kelak akan berdampak pada kesehatan mentalnya. Juga akan berpengaruh pada faktor fisik. Mengandung dan melahirkan begitu muda," paparnya.

Baca Juga: KPI Resmi Hentikan Tayangan Sinetron Zahra

Ini juga yang menjadi alasan batas usia pernikahan minimal 19 tahun. Sementara UU sebelumnya pada 1974, melegalkan seorang perempuan menikah di umur 16 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI