Sinetron Zahra Ganti Pemain, Ernest Prakasa : Tidak Selesaikan Masalah

Sabtu, 05 Juni 2021 | 13:35 WIB
Sinetron Zahra Ganti Pemain, Ernest Prakasa : Tidak Selesaikan Masalah
Ernest Prakasa [Sumarni/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komika Ernest Prakasa yang ikut menyuarakan soal protes sinetron Suara Hati Istri: Zahra kembali menyampaikan kritik. Ini terjadi setelah tim produksi mengganti pemain utamanya Lea Chiarachel yang menjadi Zahra.

Menurut Ernets Prakasa, pergantian Lea Chiarachel yang berusia 15 tahun dengan artis Hanna Kirana, sebagai bintang baru, belum menyelesaikan masalah di sinetron tersebut.

"Gue mau lanjut soal sinetron yang sempat ramai dan pemerannya sudah diganti. Apa diganti pemeran menyelesaikan masalah? Sebenarnya nggak teman-teman," kata Ernest Prakasa di Instagram, Jumat (4/6/2021).

Momen Lea Ciarachel pamit dari Sinetron Zahra. (Instagram/bryanandrew.official)
Momen Lea Ciarachel pamit dari Sinetron Zahra. (Instagram/bryanandrew.official)

"Mungkin lu akan (komentar) 'ribet banget sih' 'mau lu apa, rempong banget', terserah. Gue akan bercerita kenapa sinetron ini masih bermasalah," lanjutnya.

Baca Juga: KPI Resmi Hentikan Tayangan Sinetron Zahra

Sutradara dan aktor film Cek Toko Sebelah ini menjelaskan alasannya. Karena cerita di sinetron yang tayang di Indosiar itu masih menampilkan romansa pernikahan seorang pria dan gadis SMA.

Padahal menurut Undang Undang Pernikahan 2019, seorang perempuan harus berusia 19 tahun untuk bisa menikah.

"Di sini letak masalahnya menurut gue. Kita punya tanggung jawab buat mengedukasi, bahwa pernikahan yang terlalu muda itu berbahaya," jelas Ernest Prakasa.

Ernest Prakasa menjabarkan, dampak negatif dari pernikahan dini adalah pertaruhan masa depan serta kondisi mental.

"Nggak bisa menggapai cita-cita, kelak akan berdampak pada kesehatan mentalnya. Juga akan berpengaruh pada faktor fisik. Mengandung dan melahirkan begitu muda," paparnya.

Baca Juga: Jadi Sorotan, Ini 5 Potret Beda Gaya Pemain Sinetron Zahra di Keseharian

Ini juga yang menjadi alasan batas usia pernikahan minimal 19 tahun. Sementara UU sebelumnya pada 1974, melegalkan seorang perempuan menikah di umur 16 tahun.

"Oleh karena itu, pada 2019, DPR akhirnya merevisi, jadi di UU untuk pernikahan seorang laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun," terangnya.

Berkaca pada perubahan itu, tim produksi seharusnya juga bisa memahami dampak dari cerita pernikahan di usia belia.

"Kalau konfliknya anak SMA dinikahkan, kemudian dia diceritakan tidak bahagia. Maka kita bisa belajar, oh nikah itu jangan terlalu muda," kata Ernest Prakasa memberikan contoh.

"Ini kayak diromantisasi, keluarganya senang, itu kayak, gimana ya?" imbuhnya.

Lewat komentar ini, Ernest Prakasa sebenarnya tidak bertujuan menjatuhkan sinetron tersebut apalagi sampai terhenti penayangannya.

Ia hanya mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran bahwa, tidak dibenarkan adanya pernikahan di usia belia.

"Pernikahan remaja bukan sesuatu yang dilegalkan negara. Kalau ada penggambaran soal itu, apalagi ke bukan yang negatif dan lebih romantisasi, ya teman-teman nilai sendiri, itu banyak manfaat atau mudharatnya," ucap komika 39 tahun ini.

Tapi belakangan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya menghentikan tayangan sinetron Suara Hati Istri: Zahra. Keputusan ini telah disepakati Indosiar dan Mega Kreasi Film selaku stasiun tv dan rumah produksi sinetron Zahra.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI