Suara.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) resmi menghentikan sinetron Suara Hati Istri: Zahra sementara waktu. Hal ini sudah disepakati bersama pihak Indosiar sebagai stasiun televisi yang menayangkan acara tersebut.
KPI secara langsung mengumumkan pemberhentian sinetron Suara Hati Istri: Zahra di laman resmi lembaga penyiaran tersebut pada Jumat (4/6/2021). Jeda ini dilakukan untuk memberikan ruang kepada tim produksi mengubah alur cerita.
Sebelum mengumumkan keputusan tersebut, KPI telah bertemu dengan pihak Indosiar dan Mega Kreasi Film selaku rumah produksi dari sinetron ini.
Pertemuan sebagai tindak lanjut dari pengaduan masyarakat terhadap sinetron Zahra. Keberatan publik terkait cerita yang sarat dengan kekerasan dalam rumah tangga dan romantisme suami istri yang berlebihan.
Baca Juga: Jadi Sorotan, Ini 5 Potret Beda Gaya Pemain Sinetron Zahra di Keseharian
Selain itu, jika dikaitkan dengan pemeran utama yang masih 14 tahun, berpotensi melanggar hak-hak anak.
Pihak Indosiar yang diwakili Direktur Program Harsiwi Ahmad berkomitmen, mengubah jalan cerita dari sinetron Zahra. Ia juga memahami masukan terkait KDRT dan juga romantisme yang dibangun dalam cerita ini.
Namun perlu digaris bawahi, Harsiwi tidak sependapat dengan tudingan mempromosikan pernikahan dini. Sebab tokohnya, Zahra sudah lulus SMA.
Atas keputusan ini KPI berharap agar pihak rumah produksi memahami regulasi yang terkait dalam konten siaran.
Bukan sekedar undang-undang penyiaran, tapi juga undang-undang lainnya seperti perlindungan anak dan juga perkawinan.
Baca Juga: Pamit dari Sinetron Zahra, Lea Ciarachel Bikin Pengakuan soal Ini
Seperti diketahui sinetron Zahra menuai protes karena dibintangi artis berusia 14 tahun. Sementara perannya sebagai istri dari pria yang sudah memiliki dua pendamping.
Kini, pemeran Zahra, Lea Chiarachel yang berusia 14 tahun telah diganti oleh artis yang lebih dewasa umurnya, Hanna Kirana.
Tapi protes masyarakat bukan hanya tokohnya, melainkan alur cerita yang melegalkan pernikahan gadis remaja.