Tulang Punggung Keluarga, Reza Artamevia Diharapkan Divonis Bebas

Kamis, 03 Juni 2021 | 17:14 WIB
Tulang Punggung Keluarga, Reza Artamevia Diharapkan Divonis Bebas
Penyanyi Reza Artamevia kembali ditangkap akibat penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara artis Reza Artamevia, Leidermen Ujiawan, meminta majelis hakim agar tak menjatuhkan vonis penjara pada kliennya dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Sebab kata dia, Reza di keluarga sebagai orang yang diandalkan untuk mencari nafkah.

'Terdakwa saat ini masih menjadi tulang punggung keluarga atau yang menghidupi keluarganya. Sebab terdakwa masih membiayai adik-adiknya dan anak-anaknya yang sudah menjadi yatim," kata Leidermen usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

Lagipula, Leidermen melanjutkan, tak ada urgensinya Reza Artamevia mendapat hukuman penjara. Dia menilai kliennya sudah bersih dari narkoba sejak direhabilitasi pada akhir tahun lalu setelah ditangkap polisi.

"Kenyataannya sudah menjadi rahasia umum di dalam penjara jual beli narkoba sangat bebas. Segala macam narkoba tersedia di dalam penjara. Maka dengan dipenjara tidak menjamin terdakwa akan menjadi lebih baik," ujarnya.

Baca Juga: Pengacara Minta Reza Artamevia Dibebaskan: Dia Punya Jasa untuk Negara

Leidermen minta majelis hakim untuk mempertimbangkan hal tersebut dan menjatuhkan vonis bebas atau setidaknya rehabilitasi.

"Membebaskan terdakwa dari scgala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya menghukum terdakwa dengan rehabilitasi selama 7 bulan dengan dipotong atau dikurangi masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh rerdakwa di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Bogor," katanya.

Reza Artamevia sebelumnya dituntut hukuman penjara 1,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sang penyanyi dianggap bersalah telah mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Reza Artamevia kembali ditangkap terkait kasus narkoba pada 5 September 2020. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat isap dan korek api.

Atas kejadian ini, dia sempat mendekam di penjara. Hanya saja pada 10 September 2020, mantan istri almarhum Adjie Masaid itu dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Jaksa Tolak Nota Pembelaan Reza Artamevia

Ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung kasus narkoba. Pada 2016, ibunda Aaliyah Massaid ini diamankan bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI