Pengacara Minta Reza Artamevia Dibebaskan: Dia Punya Jasa untuk Negara

Kamis, 03 Juni 2021 | 16:40 WIB
Pengacara Minta Reza Artamevia Dibebaskan: Dia Punya Jasa untuk Negara
Reza Artamevia [Suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengecara Reza Artamevia, Leidermen Ujiawan meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan kembali agar kliennya bisa dibebaskan dari hukuman penjara.

Hal tersebut disampaikan Leidermen dalam pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021). 

Menurut Leidermen, salah satu poin yang harus dipertimbangkan hakim adalah Reza Artamevia memiliki banyak jasa untuk bangsa dan negara. Sebab, pelantun "Berharap Tak Berpisah" ini punya banyak prestasi. 

Reza Artamevia [Suara.com/Ismail]
Reza Artamevia [Suara.com/Ismail]

"Kalau kalian masih ingat, terdakwa pernah tampil di balap F1 Jepang sebagai penyanyi di Sirkuit Suzuka," ujar Leidermen Ujiawan, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: Jaksa Tolak Nota Pembelaan Reza Artamevia

"Terdakwa juga pernah mewakili Indonesia di luar negeri pada pembukaan theme song Asian Beach Games," ujar Leidermen menambahkan.

Tak hanya itu, Leidermen juga mengungkapkan bahwa Reza Artamevia pernah menyanyi di Bali di hadapan 45 negara Asia. Kemudian, ibu dua anak ini juga sudah beberapa kali main film.

Oleh karenanya, Leidermen meminta majelis hakim agar membebaskan Reza Artamevia. Ia menilai mantan suami almarhum Adjie Massaid ini tak terbukti melanggar pasal Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya dua pekan lalu. 

Reza Artamevia juga sudah menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Bogor selama delapan bulan sejak September 2020.

"Membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum. Atau setidak-tidaknya menghukum terdakwa dengan rehabilitasi  selama tujuh bulan dengan dipotong atau dikurangi masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh Terdakwa di Lembaga Rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Bogor," tutur Leidermen.

Baca Juga: Pledoi Ditolak, Pengacara Optimis Reza Artamevia Divonis Rehabilitasi

Seperti diberitakan sebelumnya, Reza Artamevia dituntut hukuman penjara 1,5 tahun oleh jaksa. Sang penyanyi dianggap bersalah telah mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Reza Artamevia kembali ditangkap terkait kasus narkoba pada 5 September 2020. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat isap dan korek api.

Atas kejadian ini, dia sempat mendekam di penjara. Hanya saja pada 10 September 2020, mantan istri almarhum Adjie Masaid itu dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat.

Ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung kasus narkoba. Pada 2016, ibunda Aaliyah Massaid ini diamankan bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI