Suara.com - Pengacara artis Reza Artamevia, Leidermen Ujiawan yakin kliennya tak akan mendapat hukuman penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Meskipun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menolak pledoi atau nota pembelaannya.
"Ya opitimis bakal jalani rehabilitasi," kata Leidermen usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Menurut Leidermen, Reza Artamevia tak pantas menerima hukuman penjara selama 1,5 tahun, seperti yang tertuang dalam tuntutan JPU. Merujuk surat edaran Mahkamah Agung (MA) tentang narkotika, dia mengatakan kliennya wajib direhabilitasi.
"Kalo (barang bukti sabu) di bawah satu gram memang harus rehab," ujar dia.
Baca Juga: Isi Pledoi Reza Artamevia : Tak Bersalah dan Minta Tak Dipenjara
"Jadi mau nggak mau kalo nggak bebas ya harus rehab, itu aja pilihannya. Itu di bawah standar Mahkamah Agung. Kalo cuma pemakai ya memang harus rehab," katanya menegaskan.
Karenanya, Leidermen minta publik untuk melihat sama-sama apa vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada Reza Artamevia nanti.
"Terbukti atau tidaknya yang memutuskan hakim," katanya.
Reza Artamevia ditangkap polisi terkait kasus narkoba pada 5 September 2020. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat isap dan korek api.
Atas kejadian ini, dia sempat mendekam di penjara. Hanya saja pada 10 September 2020, mantan istri almarhum Adjie Masaid itu dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: 10 Potret Zahwa Massaid, Kakak Aaliyah Massaid yang Jarang Disorot
Ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung kasus narkoba. Pada 2016, ibunda Aaliyah Massaid ini diamankan bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat.