Suara.com - Jaksa menolak pledoi atau nota pembelaan penyanyi Reza Artamevia dalam kasus narkoba. Penolakan itu berlangsung dalam sidang yang berjalann di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Dalam ruang sidang, pengacara Reza Artamevia, Leidermen Ujiawan membacakan nota pembelaan kliennya. Dalam pembelaannya, Leiderman menyatakan kliennya tidak bersalah dalam kasus narkoba.
"Menyatakan Terdakwa tidak terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Leidermen.
"Membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya," kata Leidermen menambahkan.
Baca Juga: 10 Potret Zahwa Massaid, Kakak Aaliyah Massaid yang Jarang Disorot
Tak hanya itu, Leidermen menilai seharusnya Reza hanya menjalani hukuman rehabilitasi saja. Sebab, barang buktinya hanya 0,78 gram.
"Menyatakan Terdakwa telah menjalani hukuman Pengobatan dan Perawatan Rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional JL. Mayjen HARI. Edi Sukma Km 21 Desa Wates Jaya Bogor, oleh karena itu Membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum," tutur Leidermen.
"Menghukum Terdakwa dengan Rehabilitasi selama 7 bulan dengan dipotong atau dikurangi masa Rehabilitasi yang telah dijalani oleh Terdakwa di Lembaga Rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional JL. Mayjen HARI. Edi Sukma Km 21 Desa Wates Jaya Bogor," imbuhnya.
Meski begitu, Jaksa menolak nota pembelaan dari Reza Artamevia. Dia bersikukuh dengan tuntutannya yakni hukuman penjara 1,5 tahun.
"Saya menolak, saya tetap pada tuntutan sebelumnya yaitu hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," kata Jaksa.
Baca Juga: Pengacara Belum Siap, Sidang Reza Artamevia Batal Digelar
Seperti diberitakan sebelumnya, Reza Artamevia dituntut hukuman penjara 1,5 tahun oleh jaksa. Sang penyanyi dianggap bersalah telah mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Reza Artamevia kembali ditangkap terkait kasus narkoba pada 5 September 2020. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat isap dan korek api.
Atas kejadian ini, dia sempat mendekam di penjara. Hanya saja pada 10 September 2020, mantan istri almarhum Adjie Masaid itu dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat.
Ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung kasus narkoba. Pada 2016, ibunda Aaliyah Massaid ini diamankan bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat.