Suara.com - Roy Suryo masih menunggu itikad baik dari Lucky Alamsyah untuk meminta maaf dan berdamai. Menurutnya, ia tak menuntut waktu kepada Lucky, karena ia menyerahkan laporannya kepada pihak berwajib.
"Kami menunggu dari Polda Metro Jaya ya. Jadi saya tidak menentukan sendiri, kami percayakan kepada Polda Metro Jaya," ujar Roy Suryo, saat ditemui usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (2/6/2021).
Namun jika Lucky Alamsyah tak akad itikad baik memenuhi panggilan dari penyidik, Roy Suryo baru memutuskan batasan waktu mediasi dengannya.
"Kalau nanti Polda mengundang dia untuk melakukan klarifikasi dan ternyata tidak datang, kemungkinan dari situlah kami nilai," kata Roy Suryo.
Baca Juga: Roy Suryo Buka Pintu Damai, Lucky Alamsyah Tak Pernah Menanggapi
Di kesempatan yang sama, pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni menyebut bahwa kliennya masih mau melakukan mediasi dengan Lucky Alamsyah. Namun, sulitnya komunikasi yang terjalin dengan Lucky menjadi alasan.
"Kami menghormati tentang aturan mediasi dalam UU ITE ataupun penghinaan pencemaran nama baik dengan berbagai pihak ya," ucap Pitra.
"Tapi sampai sekarang, jangankan kami, media masa saja menghubungi beliau sanhat susah sekali," imbuhnya.
Sebagai tindak lanjut kasus pencemaran baik, Roy Suryo berencana melayangkan gugatan perdata ihwal penghinaan oleh Lucky Alamsyah.
Seperti diberitakan sebelumnya, di Instagram Story Lucky Alamsyah mengungkap tindakan seorang mantan menteri berinisial RS yang melakukan tindakan tidak terpuji. Menurut Lucky, RS menabrak mobil seorang berinisial AA, tapi langsung pergi dan tak meminta maaf.
Baca Juga: Diperiksa 5 Jam, Roy Suryo Dicecar 23 Pertanyaan
Tapi Roy Suryo membantah tudingan Lucky Alamsyah. Menurutnya ia yang ditabrak oleh AA. Ia juga tak terima disebut arogan, karena berniat untuk menyelesaikan kasus di kepolisian.
Buntut dari kejadian tersebut, Roy Suryo melaporkan Lucky Alamsyah di Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik. Pasal yang disangkalkan adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemutar balikan fakta.