Suara.com - Roy Suryo memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Lucky Alamsyah, Rabu (2/6/!2021). Diperiksa selama lima jam, Roy dicecar 23 pertanyaan.
"Pernyataannya ada sekitar 23 tadi, intinya lebih kepada detail postingannya dan ditanyakan apakah saya mengakses sendiri atau bagaimana," ujar Roy Suryo, usai menjalani pemeriksaan.
Menurut Roy Suryo, pertanyaan yang ajukan penyidik ihwal postingan Lucky Alamsyah, yang dianggap telah mencemarkan nama baiknya.
Tak hanya itu, tangkapan layar pernyataan Lucky Alamsyah dipakai sebagai alat bukti.
Baca Juga: Roy Suryo Akan Perdatakan Lucky Alamsyah dengan Tuduhan Penghinaan
"Polda Metro Jaya itu sangat hati-hati, tidak sembarangan alat bukti itu bisa diterima," ujar Roy Suryo.
Di kesempatan yang sama, kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution mengaku bahwa dirinya juga turut diperiksa oleh penyidik sebagai saksi fakta. Sebab, ia mengetahui dan melihat peristiwa kecelakaan mobil tersebut.
"Saya diperiksa ada 23 pertanyaan, masalah materinya teman-teman penyidik yang menjawabnya. Perlu saya garis bawahi itu omongan yang disampaikan LA tidak benar, maka perlu kami klarifikasi dan luruskan," ucap Pitra menimpali.
Pitra menjelaskan, alasan kliennya melaporkan karena perbuatan Lucky Alamsyah dinilai merugikan Roy Suryo secara materil dan immateril.
"Statusnya saat ini dalam proses penyelidikan, kami optimistis dalam waktu dekat ini pihak kepolisian akan menaikkan status perkaranya ke tahap penyidikan," kata Pitra.
Baca Juga: Diperiksa Kasus Fitnah Lucky Alamsyah, Roy Suryo Bawa 3 Saksi Sekaligus
Seperti diberitakan sebelumnya, di Instagram Story Lucky Alamsyah mengungkap tindakan seorang mantan menteri berinisial RS yang melakukan tindakan tidak terpuji. Menurut Lucky, RS menabrak mobil seorang berinisial AA, tapi langsung pergi dan tak meminta maaf.
Tapi Roy Suryo membantah tudingan Lucky Alamsyah. Menurut Mantan Menteri Menopra ini, yang ditabrak oleh AA. Pakar informatika ini juga tak terima disebut arogan, karena berniat untuk menyelesaikan kasus di kepolisian.
Buntut dari kejadian tersebut, Roy Suryo melaporkan Lucky Alamsyah di Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik. Pasal yang disangkalkan adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemutar balikan fakta.