Suara.com - Roy Suryo menjalani pemeriksaan terkait laporannya terhadap Lucky Alamsyah di Polda Metro Jaya pada Rabu (2/6/2021). Dia memang melaporkan sang aktor atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Saya telah menyelesaikan tindak lanjut dari laporan kami di SPKT beberapa hari lalu yaitu tentang laporan pencemaran nama baik, pemutar balikan fakta dan juga fitnah yang dilakukan oleh saudara LA," ujar Roy Suryo kepada wartawan.
"Saat ini statusnya sudah naik terlapor perbuatan LA yang postingan dia di Instagram Story tidak berdasarkan fakta," sambungnya lagi.
Tak tanggung-tanggung, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini memboyong tiga orang saksi sekaligus untuk ikut diperiksa. Roy Surya menyebut saksi dicecar 23 tiga pertanyaan oleh para penyidik.
Baca Juga: Besok, Roy Suryo Diperiksa Polda Metro Jaya soal Laporan Atas Lucky Alamsyah
"Hari ini sudah ada pemeriksaan terhadap saya dan sekaligus tiga saksi. Masing-masing ada pak Heru Nugroho, Bu Theresia dan pak Pitra Romadhon," tutur Roy Suryo.
Atas kasus ini, Roy Surya menyebut kalau Lucky Alamsyah sudah menyebarkan fitnah. Lucky Alamsyah sempat menuding Roy Suryo lari dari tanggung jawab setelah menabrak mobil lain.
"Apa yang terjadi itu adalah ditukar faktanya seperti di sinetron, seharusnya saya yang menjadi korban tapi dia sebut mantan menteri RS melakukan tabrak lari," kata Roy Suryo.
"Itu sunggu sudah merupakan yang melanggar undang-undang ITE nomer 19 tahun 2016 khususnya dipasal 27 junto pasal 45 dan juga di khup pasal 310," ucap Roy Suryo menutup.
Seperti diberitakan sebelumnya, di Instagram Story Lucky Alamsyah mengungkap tindakan seorang mantan menteri berinisial RS yang melakukan tindakan tidak terpuji.
Baca Juga: Jika Tak Minta Maaf ke Roy Suryo, Lucky Alamsyah Juga Digugat Perdata
Menurutnya, RS menabrak mobil seorang berinisial AA, tapi langsung pergi dan tak meminta maaf. Sosok RS pun kemudian diketahui bahwa Roy Suryo.
Perihal itu, Roy Suryo membantah tudingan Lucky Alamsyah. Menurutnya, dialah yang ditabrak oleh AA.
Buntut dari kejadian tersebut, Roy Suryo melaporkan Lucky Alamsyah di Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik. Pasal yang disangkalkan adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008.