Suara.com - Bergerak cepat, Polda Metro Jaya mulai melakukan penyelidikan terkait laporan Roy Suryo terharap artis Lucky Alamsyah dalam kasus pelanggaran ITE. Pada Rabu (2/6/2021) besok, Roy mengaku dipanggil untuk diperiksa.
"Saya diundang hari Rabu bersama beberapa saksi untuk dilakukan klarifikasi dan sekaligus dinaikkan ke tahap penyelidikan," kata Roy Suryo dikutip dari kanal YouTube Indosiar, Selasa (1/6/2021).
Ya, mantan menteri era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu mengklaim ada beberapa saksi yang juga dipanggil besok. Mereka adalah saksi ahli yang berkompeten di bidang ITE dan bahasa.
"Ada saksi ITE, saksi bahasa yang akan kemudian dimintai konfirmasi terhadap kasus yang saya alami," ujar Roy Suryo.
Meski menyerahkan sepenuhnya pada penyidik, Roy Suryo yakin unggahan Lucky Alamsyah mengandung unsur pidana. Sehingga dia juga optimistis kasus tersebut nantinya bakal naik ke tingkat penyidikan dan mendapatkan tersangkanya.
Roy Suryo melaporkan pesinetron Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Laporan tersebut dibuat Roy lantaran merasa nama baiknya dicemarkan oleh Lucky melalui media sosial.
"Yang dilaporkan pencemaran nama baik dan pemutarbalikan fakta," kata Roy Suryo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/5/2021).
Roy menyebutkan apa yang disampaikan oleh Lucky Alamsyah di media sosial sebagai berita bohong.
Baca Juga: Polisi Dalami Laporan Roy Suryo soal Lucky Alamsyah
"Apa yang membuat saya harus melaporkan? Karena apa yang dia ceritakan dalam IG story itu adalah kabar bohong, sekali lagi apa yang diceritakan kabar bohong, fitnah dan pemutarbalikan fakta," katanya.