Langgar Prokes Covid-19, Siti Nurhaliza Didenda Rp 34 Juta

Jum'at, 28 Mei 2021 | 20:28 WIB
Langgar Prokes Covid-19, Siti Nurhaliza Didenda Rp 34 Juta
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyanyi Siti Nurhaliza dan suaminya, Khalid Mohammad Jiwa didenda pemerintah Malaysia karena diduga melanggar prokes Covid-19.

Pelanggaran itu terjadi saat Siti Nurhaliza dan Khalid Mohammad Jiwa menggelar tahnik pada April. Acara keagamaan ini dibuat untuk menyambut anak mereka, Muhammad Afwa.

Channel News Asia melaporkan, atas pelanggaran ini pelantun Cindai dan suaminya membayar denda masing-masing RM 10.000 atau senilai Rp 34,6 juta.

Selain pasangan ini, sejumlah tamu yang hadir juga didenda. Mereka adalah Menteri Agama Zulkifli Mohammad Al-Bakri, pemuka agama sekaligus artis Azhar Idrus dan Don Daniyal.

Baca Juga: Gelar Acara Syukuran Anak saat Pandemi, Siti Nurhaliza Didenda Rp 34 Juta

Ketiganya harus membayar masing-masing RM 2.000 atau Rp 6,9 juta.

Kepolisian Selangor menerangkan, ada dugaan pelanggaran perjalanan antar negara yang dilakukan para tamu.

Namun Siti Nurhaliza memberikan pembelaan. Tamu yang hadir hanya mampir sebentar untuk memberikan doa.

Ia juga menerangkan acara tersebut berlangsung tiga sesi. Ini dilakukan untuk menghindari kepadatan tamu.

Siti Nurhaliza bukan satu-satunya artis yang terseret kasus pelanggaran aturan Covid-19.

Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan, Siti Nurhliza Hingga Menteri Agama Kena Denda Puluhan Juta

Salah satunya ada Noor Neefola Mohd atau Neefola. Ia menghadapi dakwaan karena tidak mematuhi aturan mengenakan masker.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI