Suara.com - Mark Sungkar kembali menjalani sidang dugaan kasus korupsi dana triatlon di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (28/5/2021). Tapi sidang kali ini ditunda karena jaksa tak bisa menghadirkan saksi dalam sidang.
Menurut Mark Sungkar, jika saksi tak bisa dihadirkan secara langsung dapat merugikannya. Sebab, saksi tak bisa menunjukan bukti secara detail kepada hakim ketua.
"Ditunda karena pengalaman minggu lalu, saksi itu tidak jelas. Artinya ketika mau ditunjukan bukti-bukti, tidak bisa langsung," ujar Mark Sungkar, usai sidang.
"Jadi tim penasihat hukum meminta agar mereka dihadirkan secara langsung, itu lebih adil yah," kata Mark Sungkar menambahkan.
Baca Juga: Sudah Negatif Covid-19, Kaki Mark Sungkar Masih Bengkak
Meski begitu, ayah kandung Zaskia dan Shireen Sungkar ini tak mempersoalkan jika sidang harus ditunda. Baginya, hal tersebut memang di luar ekspektasinya.
"Enggak (rugi) kok, ini di luar dugaan. Tadinya kami kira semua (saksi) datang tapi ternyata tidak," tutur Mark Sungkar.
"Jangan lupa bahwa semua yang terjadi itu Di Atas yang menentukan, saya mau apapun kalau Yang Di Atas tidak mengizinkan yah tidak bisa," imbuhnya.
Akibat saksi tak bisa dihadirkan secara langsung, sidang ditunda sampai dua minggu ke depan. Rencananya sidang kembali bergulir pada 10 Juni 2021 mendatang.
Mark Sungkar yang merupakan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) ditahan karena kasus korupsi.
Baca Juga: Pihak Mark Sungkar Sebut Keterangan Saksi JPU Tak Sinkron
Aktor 72 tahun ini didakwa melakukan korupsi terkait dana olahraga triatlon sehingga merugikan negara senilai Rp 649,9 juta.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut aktor tersebut diduga membuat laporan fiktif terkait belanja kegiatan dana platnas Asian Games 2018.