Sambangi Polda Metro, Henny Mona Pertanyakan Laporan Penipuan Rp 1 M

Kamis, 27 Mei 2021 | 20:39 WIB
Sambangi Polda Metro, Henny Mona Pertanyakan Laporan Penipuan Rp 1 M
Sandy Tumiwa dan Henny Mona di Polda Metro Jaya, Kamis (27/5/2021). [Yuliani/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Henny Mona ditemani kuasa hukumnya juga sang suami Sandy Tumiwa menyambangi Polda Metro Jaya, Kamis (27/5/2021). Kedatangannya bertujuan untuk menanyakan perkembangan kasus penipuan yang menimpanya 2019 silam.

Pada saat itu, Henny Mona mengalami kerugian sebesar Rp 1 miliar karena ditipu oleh rekan bisnisnya. Saat itu, ia bersama rekannya berencana membangun bisnis kecantikan bersama.

"Kami follow up di sini, follow up perkembangannya, kebetulan kan klien kami sudah lama banget nggak pernah menanyakan lagi kasus ini sudah sejauh mana," kata Boy Sulimas, kuasa hukum Henny Mona di Polda Metro Jaya, Kamis (27/5/2021).

Sandy Tumiwa dan Henny Mona [Suara.com/Yuliani]
Sandy Tumiwa dan Henny Mona [Suara.com/Yuliani]

"Rugi 1miliar itu kan, waktu itu laporan tahun 2019 dan 2019 itu pas saya lagi bikin lembar perkara (LP) ketiban musibah juga jadinya baru urus ini lagi," kata Henny Mona menimpali.

Baca Juga: Perdana Garap Film, Sandy Tumiwa Ajak Henny Mona Jadi Pemeran Utama

Pihak kepolisian disebut sudah memanggil sebagian saksi untuk perkara penipuan ini. Namun karena adanya berbagai kesibukan lain, Henny Mona jadi melupakan perkembangan dari kasus ini.

"Panggilannya sudah ada tapi mengenai perkembangannya saya sendiri tadi belum ketemu penyidik. Kebetulan yang menangani sekarang penyidiknya lagi cuti hamil, nanti kita tunggu saja," imbuh mantan istri Rio Reifan ini.

Henny Mona pun menyayangkan hal tersebut, meski akan terus bersabar dan berharap kasusnya akan menemui titik terang. Tak dipungkiri, kasus tersebut membuatnya lebih berhati-hati dalam berbisnis.

"Kapok sih nggak tapi kalau jadi pelajaran pasti ya semua ada hikmahnya ya. Kalau saya nggak ketipu kayak kemarin, nggak ada penggelapan seperti kemarin, mungkin saya bisnis sekarang santai-santai aja," kata Henny Mona.

Diketahui, Henny Mona melaporkan dua orang temannya yang ia kenal sejak beberapa tahun terakhir. Dalam surat laporan bernomor LP/3363/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 30 Mei 2019, Rio Reifan dan Henny melaporkan sahabatnya dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Baca Juga: Rio Reifan Ditangkap, Henny Mona Tetap Buat Laporan Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI