Suara.com - Sidang kasus Reza Artamevia terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (27/5/2021) kembali ditunda.
Pasalnya, pihak kuasa hukum Reza Artamevia belum menyiapkan nota pembelaan alias pledoi atas tuntutan jaksa. Hal tersebut diungkap oleh pengecara pelantun 'Berharap Tak Berpisah' ini, Leidermen Ujiawan.
"Belum (siapkan nota pembelaan)," ujar Leidermen Ujiawan saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon.
Ditambah, tim kuasa hukum Reza yang lainnya juga sedang berada di luar kota. Sehingga, mereka sepakat menunda jalannya persidangan.
Baca Juga: Sebelum Terkenal, 5 Penyanyi Top Ini Pernah Jadi Backing Vokal Musisi Lain
"Saya masih di Jawa. Tim kuasa hukum minta diundur," kata Leidermen Ujiawan.
Disinggung alasan pledoi belum siap, Leidermen Ujiawan enggan membeberkan secara gamblang.
"Ada sesuatu hal. Ya belum siap aja," tutur Leidermen Ujiawan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Reza Artamevia dituntut hukuman penjara 1,5 tahun oleh jaksa. Sang penyanyi dianggap bersalah telah mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Reza Artamevia kembali ditangkap terkait kasus narkoba pada 5 September 2020. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat isap dan korek api.
Baca Juga: Dituntut 1,5 Tahun, Reza Artamevia Dapat Sabu Usai Besuk dari Penjara
Atas kejadian ini, dia sempat mendekam di penjara. Hanya saja pada 10 September 2020, mantan istri almarhum Adjie Masaid itu dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat.
Ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung kasus narkoba. Pada 2016, ibunda Aaliyah Massaid ini diamankan bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat.