Suara.com - Roy Suryo telah melaporkan artis Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik. Meski begitu, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini masih membuka peluang melakukan mediasi dengan aktor 48 tahun tersebut.
"Kalaupun nanti ada mediasi, jawaban saya tegas dan jelas. Saya mau melakukan mediasi," ujar Roy Suryo usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/5/2021).
Tak hanya itu, Roy Suryo juga menegaskan bahwa dirinya telah memaafkan perbuatan Lucky Alamsyah, meskipun nama baiknya telah tercemar di media sosial.
"Tadi ada pertanyaan akankah saya memaafkan. Iya mungkin sebagai orang biasa, dan kami umat beragama," tutur Roy Suryo, yang juga seorang pakar telematika.
Baca Juga: Ini yang Bikin Roy Suryo Mantap Polisikan Lucky Alamsyah
Meski telah memberi maaf, Roy Suryo meminta Lucky Alamsyah membuat surat pernyataan permintaan maaf secara sah yang terdapat materai.
Selain itu, Roy juga meminta, sang artis menghapus semua postingan yang menyudutkan namanya di Instagram.
"Saya mungkin memaafkan dengan catatan kalau dia sudah membuat pernyataan maaf di atas materai hitam putih. Kedua dia sudah mencabut semua postingan tentang saya. Meskipun Instagram story akan lewat 24 jam," kata Roy Suryo.
Setelah itu, Roy Suryo mengimbau Lucky Alamsyah membuat klarifikasi kejadian kecelakaan yang sesungguhnya di media sosial dan kepada awak media.
"Dia memposting lagi cerita ulang sebenarnya bukan khayalan versi sinetronnya dia. Dan kemudian dia sebarkan tidak hanya media sosial, tapi juga media mainstream," imbuh Roy Suryo.
Baca Juga: Merasa Difitnah, Roy Suryo Resmi Laporkan Lucky Alamsyah ke Polisi
"Dari situ, baru saya akan menilai, apakah pantas tidak saya memberi maaf untuk dia," kata Roy Suryo menutup.
Seperti diberitakan sebelumnya, di Instagram Story Lucky Alamsyah mengungkap tindakan seorang mantan menteri berinisial RS yang melakukan tindakan tidak terpuji. Menurut Lucky, RS menabrak mobil seorang berinisial AA, tapi langsung pergi dan tak meminta maaf.
Tapi Roy Suryo membantah tudingan Lucky Alamsyah. Menurutnya ia yang ditabrak oleh AA. Ia juga tak terima disebut arogan, karena berniat untuk menyelesaikan kasus di kepolisian.
Buntut dari kejadian tersebut, Roy Suryo melaporkan Lucky Alamsyah di Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik. Pasal yang disangkalkan adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008.