Suara.com - Pengacara Askara Parasdady Harsono, Benedictus Wisnu memastikan kondisi mantan suami Nindy Ayunda dalam keadaan sehat selama tinggal di tahanan. Jelang sidang, Askara sempat menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim dan jaksa melalui tim kuasa hukumnya.
"Kami sih secara umum menyampaikan terima kasih pada majelis hakim, jaksa juga, yang telah menjalani persidangan ini," ucap Wisnu, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (24/5/2021).
Selain itu, Askara Parasady Harsono berharap majelis hakim bisa memberikan putusan hukuman seringan-ringannya.
"Harapan kami agar Askara dapat dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya, sebagaimana yang kami sampaikan dalam nota pembelaan kami ajukan," kata Wisnu berharap.
Baca Juga: Pembelaan Ditolak, Kuasa Hukum Askara Parasady Anggap Hal Biasa
Selain itu, Askara Parasady Harsono juga meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas perbuatannya yang telah menggunakan narkotika.
"Nah kami juga berharap agar Askara juga dapat dimaafkan agar yang bersangkutan dapat juga kembali membuka lembaran yang baru dan kasus ini dapat segera selesai," tuturnya.
Seperti diketahui Askara ditangkap Satres narkoba Polres Jakarta Barat di rumahnya, kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada 7 Januari 2021.
Saat penggeledahan, petugas kepolisian menemukan 2 setengah butir Happy Five alias H5, alat isap sabu, dan sepucuk senjata api jenis Beretta kaliber 6.35 beserta 50 peluru.
Dalam sidang jaksa menuntut mantan suami Nindy Ayunda ini dengan satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Tidak hanya itu JPU meminta seluruh barang bukti dalam perkara disita oleh Negara dan membayar biaya perkara sejumlah Rp2 ribu.
Baca Juga: Jaksa Tolak Pledoi Suami Nindy Ayunda, Tetap Tuntut 1 Tahun Penjara
Askara Parasady Harsono dituntut dengan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.